Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 17 Agu 2022

Pelaku Pembunuhan Nelayan Panggungrejo Ditangkap, Ternyata Motifnya Gara-gara Ini…


Pelaku Pembunuhan Nelayan Panggungrejo Ditangkap, Ternyata Motifnya Gara-gara Ini… Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Polisi bergerak cepat menangkap pelaku pembunuhan seorang nelayan asal Panggungrejo, Kota Pasuruan bernama Suki, (60). Dan kini pelaku telah mendekam di tahanan Mapolres Pasuruan Kota.

Terungkap, kasus dendam pribadi menjadi motif pembunuhan nelayan di Jalan Jalan Letjen S Parman, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan pada Minggu (14/08/2022) lalu.

Diketahui Pelaku bernama Muhammad Ali (29) tega membunuh tetangganya sendiri, Suki (60), karena sakit hati rumahnya kena siram dan keluarganya sering dihina oleh korban.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Bima Sakti mengungkapkan jika insiden pembunuhan ini berawal dari cekcok antara pelaku dan korban.

Satu minggu sebelum kejadian, Suki (20) menyiram air mengenai rumah Muhammad Ali (69).

Ketika pelaku menegur tetangganya tersebut, korban tidak terima dan menantang balik pelaku untuk berkelahi.


“Ketika diingatkan korban nantang pelaku dan mengajak berkelahi, tapi dilerai warga dan dimediasi pak RT, ” ujar Bima.

Meskipun sudah dimediasi, Muhammad Ali (29) rupanya masih menyimpan dendam yang sudah lama dipendam kepada Suki (60). Pelaku juga sakit hati karena keluarganya sering dihina korban.

Karena sudah gelap mata, pada hari Minggu (14/08/2022) sekitar pukul 19.00 WIB pelaku menghadang korban di Jalan Letjen S Parman tepat dipinggir lapangan.

Pelaku langsung menikam dan menyayat dada, leher, serta lengan kanan korban hingga tembus ke punggung menggunakan badik.

“Motifnya karena sakit hati, orang tuadan keluarga tersangka sering di hina dengan perkataan yang tidak senonoh oleh korban, korban juga nantang untuk carok ” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subs 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiyayaan yang menyebabkan kematian. Dengan ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup. (emn/gus).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

ESI Kota Pasuruan Jaring Atlet Muda Lewat Turnamen Esports Menuju Kapolri Cup 2026

20 Juni 2026 - 11:57

Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Wujudkan Perlindungan Menyeluruh bagi Masyarakat

20 Juni 2026 - 06:53

Ratusan Pelajar Pasuruan dan Sekitarnya Ikuti Seminar Inspiratif AHM Best Student 2026

19 Juni 2026 - 14:23

​Ratusan Pelajar se-Pasuruan Raya Antusias Ikuti Seminar Inspiratif Bertajuk Gen Z Berkarya, Indonesia Berdaya

18 Juni 2026 - 23:41

Pansus III DPRD Trenggalek Kebut Pembahasan Payung Hukum Pengungkit PAD

18 Juni 2026 - 09:51

Wajah Baru Syiar Al-Qur’an di Universitas Yudharta

16 Juni 2026 - 07:46

Trending di Berita Pasuruan