Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 15 Nov 2022

PT BMKU Lindungi Suami-suami Pekerja Melalui Program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan


PT BMKU Lindungi Suami-suami Pekerja Melalui Program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Usai nelayan yang menjadi sasaran GN Lingkaran, kali ini PT Barokah Mitra Karya Unggul (PT. BMKU) menunjukkan kepedulian terhadap Suami-suami Karyawan PT.Barokah Mitra Karya Unggul (PT. BMKU), agar mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), melalui Program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan.

PT Barokah Mitra Karya Unggul (PT. BMKU) memberikan donasi iuran kepesertaan Jaminan Sosial tenaga kerja kerja bagi 400 suami – suami karyawan yang termasuk dalam kategori pekerja rentan.

“Program GN Lingkaran merupakan Program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran Program Jaminan sosial tenaga kerja dari dana TJSL Perusahaan. Bantuan ini sebagai pemicu para pekerja rentan tersebut agar menjadi peserta mandiri kedepannya,” ungkap Trioki, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan.

Manajer HRD PT. Barokah Mitra Karya Unggul (PT. BMKU) Kodrad Wiyono mengatakan dalam acara Sosialisasi Program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan dan Penyerahan Simbolis Kartu Peserta untuk suami-suami Pekerja di PT Barokah Mitra Karya Unggul (PT. BMKU) berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitarnya, melalui partisipasi program GN Lingkaran. Program GN Lingkaran yang diberikan oleh PT.Barokah Mitra Karya Unggul (PT. BMKU) merupakan salah satu bentuk perhatian dan kepedulian kepada pekerja rentan yang ada di lingkungan perusahaan.

Trioki Susanto juga menyampaikan, bahwa premi yang harus dibayarkan untuk program GN Lingkaran adalah sebesar Rp 16.800,0 per orang /bulan.

“Dengan pembayaran premi tersebut, maka pekerja rentan khususnya suami-suami karyawan PT.Barokah Mitra Karya Unggul (PT. BMKU) ini, akan mendapatkan perlindungan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dalam kesempatan itu disampaikan pula manfaat 2 program (JKK dan JKM) dan cara pengajuan klaim serta cara bayar iuran BPU di kanal-kanal yang bekerjsama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Dengan terjalinnya sinergitas antara PT.Barokah Mitra Karya Unggul (PT. BMKU) dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan hak jaminan sosial ketenagakerjaan. (ajo/ida).

Artikel ini telah dibaca 48 kali

Baca Lainnya

DBHCHT Kota Pasuruan Hadirkan Perlindungan Nyata, Ahli Waris Pekerja Rentan Terima Santunan Rp70 Juta

7 Agustus 2026 - 16:19

Kematian Terduga Pelaku Judi Online Berbuntut, Anggota Reskrim Polsek Beji Dinonjobkan

6 Agustus 2026 - 08:05

Ratusan Emak-Emak Serbu Pasar Murah di Pasuruan

6 Agustus 2026 - 08:00

Gubernur Jatim Bersama Danjen Akademi TNI Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Pasuruan

5 Agustus 2026 - 16:16

Warga Beji Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Kapolres Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas

4 Agustus 2026 - 13:20

Dishub Pasang 10 Barrier Beton, Tutup Ruang Parkir Liar Truk di Bundaran Apollo

4 Agustus 2026 - 11:20

Trending di Berita Pasuruan