Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 23 Nov 2022

Berkat Rekaman CCTV, Sindikat Maling Motor di Pasuruan Ditangkap Polisi


Berkat Rekaman CCTV, Sindikat  Maling Motor di Pasuruan Ditangkap Polisi Perbesar

Pasuruan Kabarpas.com – Setelah 14 kali melakukan aksi curanmor, seorang sindikat maling motor akhirnya tertangkap Unit Reskrim Polsek Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Pelaku bernama Roni, 37, asal Desa Kademungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Aksi pencurian motornya terbongkar berkat rekaman cctv yang ditemukan polisi.

AKP Sawu Supriyanto Kapolsek Purwosari, mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari laporan Rohmat, 46, warga Dusun Puntir, Desa Martopuro Kecamatan Purwosari, Kabupaten  Pasuruan. Korban ini kehilangan motor Honda Revo bernopol N 6343 TAE saat diparkir di pinggir sawah pada Selasa (11/10/2022) lalu.

“Sepeda motornya hilang dibawa pelaku saat ditinggal buat bersihkan rumput di area sawah,” ujar Sawu pada Rabu (23/11/2022).

Ketika penyelidikan, polisi menemukan cctv pabrik yang merekam aksi pencurian motor. Berangkat dari temuan cctv, Unit Reskrim Polsek Purwosari berhasil membekuk Roni, 37 di rumahnya pada Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 11.50 WIB.

“Dirumahnya kami temukan banyak sepeda motor hasil curian,” ungkapnya.

Setelah diinterogasi polisi, pria pengangguran ini mengakui sudah 14 kali melakukan aksi curanmor.
Menurut Sawu, di wilayah Kabupaten Pasuruan sendiri ada 7 tkp dimana 5 aksi curanmor terjadi di Kecamatan Purwosari sendiri.

Sementara 7 TKP lain berada di wilayah sekitar Batu hinngga Malang. “Kalau di Purwosari sudah 5 kali, Pandaan 1 kali, Prigen 1 kali, kemudian wilayah Batu-Malang  sebanyak 7 kali,” terangnya.

Dari rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 buah sepeda motor. Di antaranya motor Honda Beat putih milik pelaku, serta 3 motor diduga hasil curian, yakni 2 Honda Beat Hitam,  dan 1 Yamaha Vixion.

“Kita amankan empat motor, satu barang bukti motor sudah dibawa Polres Pasuruan,”jelasnya.

Dihadapan polisi, Roni, 37, mengaku nekat mencuri motor karena tidak punya penghasilan setelah di PHK dari pabrik. Selain itu, sebagian uang hasil curian diduga dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Ketika kami tangkap pelaku sedang nyabu, dia nyabu buat stamina agar berani saat mencuri,” terangnya.

Akibat perbuatannya, Roni, 37, kini mendekam di kamar tahanan Mapolsek Purwosari dan terjerat pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan.
Akibat perbuatannya, Roni, 37, kini mendekam di kamar tahanan Mapolsek Purwosari dan terjerat pasal 363 KUHP terkait Pencurian fengan Pemberatan. (emn/ian).

Artikel ini telah dibaca 39 kali

Baca Lainnya

Kuntu Mancilan Juara Umum Madinah Van Java 2, Sabet 140 Medali

20 September 2026 - 20:46

Pemkot Pasuruan Luncurkan BERGEGAS, Gerakkan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah

17 September 2026 - 11:30

Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah

16 September 2026 - 08:30

Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih, Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut, Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi

15 September 2026 - 14:41

PWI Pasuruan Raya Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau

11 September 2026 - 23:11

Ratusan Peserta Padati Senam Bersama RA dan KB Al-Firdaus Pasuruan

11 September 2026 - 17:25

Trending di Berita Pasuruan