Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Politik & Pemerintahan · 2 Jun 2023

PKS Trenggalek : Kami Tak Ingin Buang – buang Energi Terkait Pengunduran Diri Kadernya


PKS Trenggalek : Kami Tak Ingin Buang – buang Energi Terkait Pengunduran Diri Kadernya Perbesar

Trenggalek, Kabarpas.com – PKS Trenggalek menanggapi dingin perihal polemik pengunduran diri salah satu kadernya, yaitu Dasiran.Hal ini disampaikan oleh Agus Cahyono, Pengurus Departemen Pemenangan Pemilu dan Pilkada DPP Wilayah Jatim, Jateng dan DIY.

“Itu hak seseorang untuk mengundurkan diri.Partai tidak punya hak melarang atau menghambat,” ucapnya.

Agus menyampaikan, pada prinsipnya ketika Dasiran mengundurkan diri dari PKS ya langsung direspon oleh DPD mengeluarkan surat pemberhentian.”Sekarang sedang berproses di DPP tinggal menunggu surat pemberhentian saja,” imbuhnya.

Selanjutnya, Agus menuturkan, terkait alasan pindah partai dirinya meminta untuk menanyakan langsung kepada yang bersangkutan.Karena, selama ini antara PKS dan Dasiran baik – baik saja dan tidak ada permasalahan.

“Bisa dilihat dinamikanya.Prinsip tidak ada permasalahan yang terjadi, ” tandasnya.

Ketika disinggung tentang hak – hak dan kewajiban yang bersangkutan setelah mengundurkan diri, politisi senior ini menyebut, terkadang regulasi itu ada tumpang tindih.Misalnya begini, seketariat DPRD sudah berkonsultasi dengan pemerintah provinsi.Versi pemerintahan provinsi bahwa seseorang yang mengundurkan diri dari partai tapi tidak mengundurkan diri dari DPRD masih punya hak keuangan.

Namun, dia menambahkan, jika seseorang itu menjadi anggota dewan representasi dari partai politik.

“Itu undang – undangnya sudah jelas.Termasuk posisi di alat kelengkapan dewan misal di badan, Pansus dan komisi.Sekwan itu meng – SK kan berdasarkan usulan fraksi, ” tukasnya.

Oleh karena itu, dia menegaskan, jika seseorang sudah mundur dari partai politik tentu ada imbasnya.Sebab fraksi sudah mencabut rekomendasi dari alat kelengkapan.” Dilemanya di sini. Monggolah, kita serahkan ke dinamika yang ada, ” ungkapnya.

Untuk proses PAW, dia mengatakan, surat ke Gubernur dan KPU sudah dilayangkan tinggal menunggu pemberhentian dari DPP.

“Kita tunggu saja surat pemberhentian dari DPP, ” tutupnya. (ags/ian).

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Novita Hardini: Pembekuan Saldo Seller TikTok Shop Bukti Negara Gagal Lindungi UMKM Digital

3 Juli 2026 - 06:48

DP3AKB Jember Masuk 5 Besar PPA Award Jawa Timur

17 Juni 2025 - 20:13

DP3AKB Jember Sebut Stunting Bisa Ditekan dengan Pemenuhan Gizi dan Pola Hidup Sehat

17 Juni 2025 - 19:29

Kasatpol PP Pemkab Jember Pimpin Prosesi Pembaretan Anggota Baru dari Unsur CPNS dan P3K

17 Juni 2025 - 18:15

Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut, JCC: Mendagri Jangan Repotkan Presiden Prabowo

16 Juni 2025 - 11:13

Koperasi Desa Sidomulyo Jadi Percontohan se-Indonesia, Sekda Jupriono: Ini Jadi Pemicu Ekonomi di Desa

15 Juni 2025 - 22:41

Trending di Politik & Pemerintahan