Trenggalek, Kabarpas.com – PKS Trenggalek menanggapi dingin perihal polemik pengunduran diri salah satu kadernya, yaitu Dasiran.Hal ini disampaikan oleh Agus Cahyono, Pengurus Departemen Pemenangan Pemilu dan Pilkada DPP Wilayah Jatim, Jateng dan DIY.
“Itu hak seseorang untuk mengundurkan diri.Partai tidak punya hak melarang atau menghambat,” ucapnya.
Agus menyampaikan, pada prinsipnya ketika Dasiran mengundurkan diri dari PKS ya langsung direspon oleh DPD mengeluarkan surat pemberhentian.”Sekarang sedang berproses di DPP tinggal menunggu surat pemberhentian saja,” imbuhnya.
Selanjutnya, Agus menuturkan, terkait alasan pindah partai dirinya meminta untuk menanyakan langsung kepada yang bersangkutan.Karena, selama ini antara PKS dan Dasiran baik – baik saja dan tidak ada permasalahan.
“Bisa dilihat dinamikanya.Prinsip tidak ada permasalahan yang terjadi, ” tandasnya.
Ketika disinggung tentang hak – hak dan kewajiban yang bersangkutan setelah mengundurkan diri, politisi senior ini menyebut, terkadang regulasi itu ada tumpang tindih.Misalnya begini, seketariat DPRD sudah berkonsultasi dengan pemerintah provinsi.Versi pemerintahan provinsi bahwa seseorang yang mengundurkan diri dari partai tapi tidak mengundurkan diri dari DPRD masih punya hak keuangan.
Namun, dia menambahkan, jika seseorang itu menjadi anggota dewan representasi dari partai politik.
“Itu undang – undangnya sudah jelas.Termasuk posisi di alat kelengkapan dewan misal di badan, Pansus dan komisi.Sekwan itu meng – SK kan berdasarkan usulan fraksi, ” tukasnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan, jika seseorang sudah mundur dari partai politik tentu ada imbasnya.Sebab fraksi sudah mencabut rekomendasi dari alat kelengkapan.” Dilemanya di sini. Monggolah, kita serahkan ke dinamika yang ada, ” ungkapnya.
Untuk proses PAW, dia mengatakan, surat ke Gubernur dan KPU sudah dilayangkan tinggal menunggu pemberhentian dari DPP.
“Kita tunggu saja surat pemberhentian dari DPP, ” tutupnya. (ags/ian).

















