Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Politik & Pemerintahan ยท 5 Jun 2023

PKS Trenggalek Tindaklanjuti SK DPP tentang PAW Dasiran ke DPRD


PKS Trenggalek Tindaklanjuti SK DPP tentang PAW Dasiran ke DPRD Perbesar

Trenggalek, kabarpas.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Trenggalek menindaklanjuti Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tentang pergantian antar – waktu (PAW) Dasiran ke DPRD setempat.

“Alhamdulillah, surat yang kita ajukan ke DPP tentang pemberhentian Dasiran yang mundur dari keanggotaan PKS sudah turun ke DPD sabtu (3/6) kemarin,” kata Komarudin, Ketua DPD PKS Trenggalek kepada kabarpas.com.

Komarudin menuturkan, dengan turunnya SK tentang PAW tersebut pihaknya langsung mengirimkan ke sekertaris dewan (Sekwan) atau DPRD Trenggalek, Senin (5/6/2023).

Diharapkannya, agar Sekwan segera menindaklanjuti untuk diajukan ke Gubernur Jawa Timur.

“Kami dapat arahan dari DPP untuk segera menindaklanjuti SK tersebut, karena sudah mengundurkan diri sejak 28 April,” imbuhnya.

Selanjutnya, dia menyampaikan jika idealnya untuk PAW itu butuh waktu 14 hari.Namun, dia akan tetap mentaati aturan yang berlaku. “Semoga saja perjalannya sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Ketika disinggung calon pengganti Dasiran, ia menyebut nama Eko Wahyudi, Ketua DPC Munjungan.Ini dodasarkan dari hasil suara di Pemilu 2019. “Sejak Dasiran mengundurkan diri, kami sudah menyiapkan calon pengganti.Secara mental dan administrasi sudah siap,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekertaris DPRD Kabupaten Trenggalek, Mutharom membenarkan jika sudah menerima SK DPP PKS tentang PAW Dasiran.

“Benar tadi saya menerima surat atau SK tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, Mutharom akan bersurat ke KPUD untuk diverifikasi apakah benar calon yang diusulkan itu memperoleh suara terbanyak kedua atau ketiga dibawah calon yang digantikan.

“Jika sesuai maka KPUD akan memberikan surat balasan ke DPRD,” jelasnya.

Kemudian, masih kata Mutharom, Ketua DRPD akan berkirim surat ke Gubernur melalui Bupati untuk diterbitkan SK PAW.

“Jika sesuai dengan ketentuan sepanjang persyaratan itu lengkap 7 hari dari Ketua DPRD kepada Gubernur kemudian 14 hari dari Gubernur SK pemberhentian anggota dewan nya dan SK pengangkatan calon pengganti,” tutupnya. (ags/ian).

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Novita Hardini: Pembekuan Saldo Seller TikTok Shop Bukti Negara Gagal Lindungi UMKM Digital

3 Juli 2026 - 06:48

DP3AKB Jember Masuk 5 Besar PPA Award Jawa Timur

17 Juni 2025 - 20:13

DP3AKB Jember Sebut Stunting Bisa Ditekan dengan Pemenuhan Gizi dan Pola Hidup Sehat

17 Juni 2025 - 19:29

Kasatpol PP Pemkab Jember Pimpin Prosesi Pembaretan Anggota Baru dari Unsur CPNS dan P3K

17 Juni 2025 - 18:15

Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut, JCC: Mendagri Jangan Repotkan Presiden Prabowo

16 Juni 2025 - 11:13

Koperasi Desa Sidomulyo Jadi Percontohan se-Indonesia, Sekda Jupriono: Ini Jadi Pemicu Ekonomi di Desa

15 Juni 2025 - 22:41

Trending di Politik & Pemerintahan