Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Agus Hariyanto
___________________________________
Pasuruan (Kabarpas.com) – Nasib apes dialami dua jambret asal Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Yakni, Hartono (28) dan Moch Imam Purwanto (27). Keduanya kini terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Prigen. Itu setelah aksi penjambretan yang dilakukan mereka berdua tersebut, berhasil digagalkan oleh seorang anggota polisi bernama Bripka Amir Rudin.
Informasi yang diperoleh Kabarpas.com, saat itu korban, Rita Fitri Anjarini (20) warga Kelurahan Kajeksan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo mengendarai motor. Lalu tiba – tiba korban dipepet oleh pelaku dan langsung mengambil tas korban. Dengan spontan korban pun langsung berteriak maling sambil mengejar pelaku.
“Kedua pelaku ini ditangkap oleh salah satu anggota kami, yaitu Bripka Amir Rudin yang saat itu bertugas di Dusun Jagil Desa Gambiran,” kata Kapolsek Prigen AKP Baktiono Hendrianto kepada Kabarpas.com, Jumat (22/09/2017) malam.
Kapolsek menambahkan, pada saat penjambretan itu terjadi kebetulan ada petugas Bripka Amir Rudin yang sedang melakukan pengaturan jalan melihat pelaku sedang melintas di sampingnya.
“Karena mendengar teriakan korban, jadi seketika itu pula Bripka Amir langsung menendang pelaku. Sehingga salah satu dari pelaku jatuh dan langsung ditangkap. Sementara satu pelaku lagi melarikan diri. Namun, kemudian anggota reskrim dibantu warga melakukan pengejaran dan tidak lama kemudian ia pun berhasil ditangkap,” tandasnya.
Kini barang bukti motor pelaku dan tas korban, sudah di lamankan di Polsek Prigen. Sedangkan kedua pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Polsek Prigen.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku kami jerat pasal 365 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (dar/gus)

















