Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 2 Agu 2020

Amankan Aset, PCNU Kota Pasuruan Teken MoU dengan BPN


Amankan Aset, PCNU Kota Pasuruan Teken MoU dengan BPN Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Kasus perebutan masjid Hidayatullah yang sempat terjadi di Kota Pasuruan pada 2019 silam, menjadi pembelajaran yang berarti bagi PCNU Kota Pasuruan. Untuk itulah, guna mengamankan aset yang sudah dimiliki. PCNU Kota Pasuruan melakukan teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan.

Bertempat di Kantor PCNU Kota Pasuruan Jalan Untung Suropati Kota Pasuruan, penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Pasuruan, KH Nailur Rochman dengan Kepala BPN Kota Pasuruan, Yuli Budiharto.

“Penandatanganan MoU ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara PCNU Kota Pasuruan dengan instansi dalam hal ini adalah BTN Kota Pasuruan. Dan kerjasama ini dinisiasi oleh Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Kota Pasuruan, yang salah satu tujuannya ialah untuk melakukan pengamanan berupa aset NU,” ujar Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Pasuruan, KH Nailur Rochman.

Diharapkan usai dengan penandatanganan MoU tersebut, permasalahan berkaitan hak dan sertifikat aset maupun tanah perkumpulan NU bisa cepat dan optimal.

“Dengan Mou ini, kita bisa berharap bisa mengamankan aset NU yang diklaim perorangan. Di sinilah peran PCNU, agar tidak ada lagi terjadi rebutan masjid seperti di masjid Hidayatullah. Status kepemilikan masjid harus jelas, dengan dibuktikan akta waqafnya. Jangan sampai nanti ada problem pada generasi berikutnnya yang bisa menjadi sumber konflik,” tegasnya.

Menurutnya, status kepemilikan tempat ibadah adalah kunci untuk memberi kepastian hukum yang mampu menjaga ketentraman mayarakat. “Walaupun statusnya fasilitas umum (fasum), tapi kedepan akan bisa menjadi potensi masalah jika tidak diamankan. Sebab hal ini sensitif dan dapat mempengaruhi keamanan nasional. NU secara kebangsaan sangat jelas dengan prinsip Indonesia Kesatuan dan dasar Pancasila,” imbuhnya.

Lebih lanjut Gus Amak mengatakan bahwa untuk sosialisasi MoU ini perlu ada pertemuan di internal NU, yang terdiri dari LPBH NU, Lembaga Waqaf dan Pertanahan (LWPNU) dan Dewan Masjid Pasuruan.

“Ketiganya itu disebut tim gugus tugas waqaf. Tim gugus tugas waqaf fokus bantu Masjid dan Pondok Pesantren terkait legalitas aset. Lembaga ini sebagai kepanjangan tangan Kiai dan Habaib untuk menyelesaikan asetnya,’’ pungkasnya. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

HUT ke-81 RI di Kota Pasuruan, Dari Remisi hingga Beri Hadiah untuk Bayi yang Lahir 17 Agustus

17 Agustus 2026 - 16:12

74 Paskibraka Kota Pasuruan Dikukuhkan

16 Agustus 2026 - 07:48

Wali Kota Pasuruan Serahkan Bansos RTLH, Dorong Terwujudnya Rumah Sehat dan Layak Huni

13 Agustus 2026 - 09:43

Ratusan Pelajar SMP di Kota Pasuruan Meriahkan Lomba Dolanan Tradisional 

1 Agustus 2026 - 18:54

Ratusan Siswa Baru Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Pasuruan Ikuti MPLS, Wali Kota Tekankan Sekolah Ramah Tanpa Bullying

1 Agustus 2026 - 13:53

Sinergi Penguatan Kesejahteraan Keluarga: TP PKK Jatim Lakukan Monitoring dan Pembinaan 10 Program Pokok PKK di Kota Pasuruan

24 Juli 2026 - 20:25

Trending di Berita Pasuruan