Reporter: Khamim
Editor: Titin Sukmawati
__________________________________________
Panggungrejo (Kabarpas.com) – Seorang pria yang diduga kuat menjadi pengedar sabu, ditangkap polisi saat sedang asyik nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Diponegoro, Kota Pasuruan. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu yang dibungkus dalam dua plastik kemasan kecil dengan ukuran sekitar 0,79 gram.
Informasi yang diperoleh Kabarpas.com menyebutkan, pelaku diketahui bernama Sulekan (41), warga Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
“Ia kami tangkap saat akan mengedarkan sabu-sabu di daerah tersebut,” ujar Kasat Reskoba Polres Pasuruan Kota, AKP ML Tadu kepada Kabarpas.com, Rabu (17/05/2017) pagi.
Kasat menegaskan bahwa pelaku sudah lama menjadi Target Operasi (TO) pihaknya. Sehingga pada saat mengetahui pelaku sedang berada di sebuah warung tersebut, pihaknya langsung melakukan penyergapan.
“Pelaku ini kami duga pemain lama. Sebab ketika kami sergap, pelaku sempat meronta dan hendak berusaha kabur. Namun, meski begitu pelaku tetap berhasil ditangkap. Sehingga langsung kami bawa ke Mapolres,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Saat ini pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolres Pasuruan Kota. Dan pelaku dikenakan pasal 112 jo pasal 114 UU no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahunpenjara. (mim/tin).

















