Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 21 Okt 2026

Bahas Raperda Produk Halal, DPRD Jatim Tekankan Keberpihakan UMKM


Bahas Raperda Produk Halal, DPRD Jatim Tekankan Keberpihakan UMKM Perbesar

Surabaya, Kabarpas.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Persetujuan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Abrari, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Surabaya.

Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan menilai pengembangan ekosistem produk halal merupakan langkah strategis untuk memperkuat perekonomian daerah, meningkatkan daya saing pelaku usaha, serta memperluas akses produk asal Jatim ke pasar yang lebih luas.

 

Meski demikian, fraksi menekankan agar pengembangan ini tidak hanya berfokus pada pemenuhan persyaratan sertifikasi semata.

 

“Pengembangan ekosistem produk halal harus ditempatkan dalam kerangka pemberdayaan ekonomi rakyat yang mencakup peningkatan kapasitas pelaku usaha, dukungan terhadap proses produksi, penguatan rantai pasok, hingga perluasan akses pemasaran,” ujar Abrari.

 

Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan sejumlah catatan penting terhadap Pendapat Gubernur atas Raperda tersebut.

 

Pertama, kejelasan kewenangan dan dasar hukum. Penyelenggaraan sertifikasi halal tetap berada dalam sistem nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Oleh karena itu, Raperda harus memperjelas peran Pemerintah Provinsi dalam koridor fasilitasi, pembinaan, dan koordinasi tanpa tumpang tindih dengan kewenangan pusat.

 

Kedua, keberpihakan kepada UMKM. Mekanisme fasilitasi dan dukungan pembiayaan, termasuk pertimbangan keringanan biaya laboratorium daerah, harus dirumuskan secara jelas dan transparan demi meringankan beban usaha mikro dan kecil.

 

Ketiga, pengembangan dari hulu ke hilir. Penguatan produk halal perlu mencakup seluruh lini mulai dari proses produksi, penyimpanan, distribusi, hingga pemasaran yang berkelanjutan.

 

Keempat, sistem informasi dan wisata halal. Pembangunan sistem digital harus terintegrasi secara bertahap agar tidak menimbulkan duplikasi anggaran. Sementara itu, fasilitasi wisata halal wajib menjunjung tinggi prinsip sukarela, inklusif, dan nondiskriminatif.

“Melalui berbagai catatan, rekomendasi strategis, serta kesamaan pandangan dengan pihak eksekutif, kami berharap Raperda ini nantinya mampu menjadi landasan hukum yang efektif, terarah, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Jatim,” pungkasnya. (bro/ian).

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

DPRD Kabupaten Probolinggo Gelar Paripurna Laporan Pansus Empat Raperda Inisiatif

21 Oktober 2026 - 19:45

STIKes WDH Bertransformasi Menjadi Institut Kesehatan, Siapkan Pengembangan Pendidikan Kedokteran Gigi

21 Oktober 2026 - 18:02

Kilau Raya MNCTV 35 : Perjalanan Sang ‘Queen of Butterfly’, Siap Tampil Memukau dalam ‘Harmoni Ayu Ting Ting’

21 Oktober 2026 - 17:15

Pemkot Mojokerto Gelar Do’a Kebangsaan Jadi Ikhtiar Jaga Persatuan, Peringati Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 Oktober 2026 - 15:15

MPM Honda Jatim Gelar Kopdar Keliling Road to Honda Bikers Day 2026 di Sejumlah Kota

21 Oktober 2026 - 14:49

Gas ke Honda Bikers Day 2026, MPM Honda Jatim Bagikan Tips Berkendara Aman Jarak Jauh

21 Oktober 2026 - 14:44

Trending di Kabar Otomotif