Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 27 Feb 2025

Bantahan Pertamina: Pertamax yang Dijual Sesuai Spesifikasi, Bukan Oplosan


Bantahan Pertamina: Pertamax yang Dijual Sesuai Spesifikasi, Bukan Oplosan Perbesar

Reporter: Rendy Fitria R

Editor: Ian Arieshandy

 

Jakarta, Kabarpas.com – PT Pertamina (Persero) membantah tudingan adanya bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dioplos dengan BBM jenis Pertalite, sekaligus memastikan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

“Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso ketika ditemui wartawan Kabarpas biro Jakarta di Gedung DPD RI, Kamis, (27/2/2025).

Menurut Fadjar, terdapat narasi yang keliru ketika memahami pemaparan oleh Kejaksaan Agung.

Fadjar menjelaskan bahwa yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan terkait adanya oplosan Pertalite menjadi Pertamax.

RON 90 adalah jenis bahan bakar minyak (BBM) yang memiliki nilai oktan sebesar 90. Pada produk Pertamina, RON 90 adalah Pertalite, di sisi lain RON 92 adalah Pertamax.

Dalam kesempatan tersebut, Fadjar menegaskan bahwa produk Pertamax yang sampai ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Adapun lembaga yang bertugas memeriksa ketepatan spesifikasi dari produk yang beredar di masyarakat adalah Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing,” ucapnya.

Pernyataan tersebut merespons ramainya pemberitaan ihwal adanya Pertalite yang dioplos untuk menjadi Pertamax. Kabar tersebut merujuk pada pernyataan Kejaksaan Agung soal kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah.

RON 90 tersebut kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan Fadjar, yang menjadi masalah adalah pembelian RON 90 yang diklaim sebagai RON 92. Akan tetapi, yang beredar di masyarakat tetaplah RON 92 atau Pertamax dengan spesifikasi yang sudah sesuai. (dit/ian).

Artikel ini telah dibaca 47 kali

Baca Lainnya

Inilah Rangkaian Kegiatan Semarak 12 Tahun Kabarpas

18 Agustus 2026 - 23:51

Di Balik Layar 12 Tahun Kabarpas: Dari Satu Biro Kecil Menjadi Ekosistem Kreatif

18 Agustus 2026 - 17:55

KAI Daop 9 Jember Perkuat Keselamatan Perlintasan, Terapkan Teknologi Beton CLC

18 Agustus 2026 - 13:06

HUT ke-81 RI, Kemnaker Tegaskan Komitmen Perkuat SDM dan Perluas Kesempatan Kerja

18 Agustus 2026 - 08:56

Pebalap Binaan MPM Honda Jatim Raih Podium di Astra Honda Dream Cup 2026 Purwokerto

18 Agustus 2026 - 08:50

Semangat Kemerdekaan, Honda Community Convoy Merdeka Satukan Komunitas Malang

18 Agustus 2026 - 08:29

Trending di Kabar Otomotif