Pasuruan, Kabarpas.com – Modus korupsi bermodus ganti rugi Tanah Kas Desa (TKD) berujung jeruji besi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan resmi menjebloskan Kepala Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, berinisial IHS, ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bangil, Selasa (14/7/2026) malam. Tak sendirian, sang kades diseret bersama Ketua Tim Pokmas TKD berinisial HTW, serta bendaharanya, BC.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas skandal pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) senilai Rp 1,1 miliar yang justru diinvestasikan untuk membeli kebun apel.
Penyidikan kejaksaan membongkar siasat culas para tersangka yang memanfaatkan program strategis nasional tersebut sejak tahun 2022. Modusnya mereka mengklaim sepihak tanah milik warga sebagai aset TKD.
Klaim sepihak itulah yang dijadikan senjata untuk memeras warga dengan dalih uang ganti rugi aset desa.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya membeberkan, para tersangka mematok tarif bervariasi mulai Rp 10 juta hingga Rp 30 juta per bidang tanah kepada masyarakat. Kejamnya, mereka juga menggunakan taktik ancaman untuk menekan psikologis korbannya.
“Masyarakat diancam, apabila tidak menyetor uang yang diminta, sertifikat tanah milik mereka tidak akan diserahkan. Padahal, sertifikat tanah tersebut sebenarnya sudah resmi diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” tegas Rustandi.
Tercatat sedikitnya ada 72 warga desa setempat yang terjebak dalam pusaran pungli ini. Seluruh aliran dana haram senilai Rp 1,1 miliar tersebut ditampung di rekening BRI atas nama bendahara Pokmas, BC. Bukannya masuk ke kas daerah atau digunakan untuk operasional desa, uang hasil keringat warga itu justru dibelanjakan kebun apel dengan kedok tanah pengganti TKD.
Tak hanya membeli lahan, para tersangka juga menikmati hasil perasan tersebut dari sektor agrowisata. “Hasil penyidikan menunjukkan dana miliaran rupiah itu dibelikan kebun apel.
Keuntungan dari panen buah apelnya mencapai Rp 39 juta. Uang hasil panen bersama sisa dana pungli kemudian diputar lagi untuk biaya operasional pengelolaan kebun oleh para tersangka dan tim Pokmas,” urai Rustandi.
Rustandi menegaskan, eksekusi penahanan dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengunci alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat ketiganya. Langkah penahanan ini diambil demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut di korps adhyaksa.
Atas tindakan rasuah bermodus investasi kebun tersebut, ketiga tersangka kini dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Ancaman pidananya maksimal penjara seumur hidup. Kami juga menerapkan pasal alternatif terkait tindak pidana pemerasan sesuai KUHP,” pungkasnya. (dis/ian).

















