Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 1 Nov 2017

Diduga Menjadi Korban Malpraktek, Keluarga Nurul Aini Ngelurug RSUD Bangil.


Diduga Menjadi Korban Malpraktek, Keluarga Nurul Aini Ngelurug RSUD Bangil. Perbesar

Reporter : Hari Sudarmoko

Editor : Putra

__________________________________________

Pasuruan ( Kabarpas.com) – Diduga jadi korban mal praktek Muhamad Qobul (38) warga Dusun Bengkok Utara, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, mendatangi RSUD Bangil, Rabu (1/11/2017) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kedatangan Muhammad Qobul untuk minta penjelasan manajemen RSUD Bangil atas kematian istrinya Nurul Aini (35) yang diduga menjadi korban malpraktek. Kehadiran Qobul, langsung diterima Wakil Direktur RSUD Bangil, dr Jundik Agusturo dan didampingi Humas, dr Ghozali. Di ruang pertemuan didampingi kuasa hukum dari pihak Nurul Aini yakni M. Soleh.

M. Soleh kuasa hukum Nurul Aini menuturkan, pihaknya minta klarifikasi atas kematian Nurul Aini yang diduga menjadi korban mal praktek, usai mendapatkan perawatan di RSUD Bangil selama sepekan, “Kami datang untuk meminta penjelasan medis terkait meninggalnya istri Qobul setelah dirawat inap di rumah sakit ini. Karena korban Nurul Aini selama ini tidak mempunyai riwayat penyakit apapun, setelah melakukan operasi cesar atas kelahiran anak kedua. Kondisi korban terus menurun, ” tuturnya.

Sejak rawat inap dan kembali pulang, kemudian sakit lagi dan dirawat kembali di rumah sakit ini, korban Nurul Aini, tiba – tiba mengeluh seluruh badannya melepuh dan rasanya seperti terbakar. Namun pihak dokter, korban Nurul Aini di vonis mempunyai penyakit komplikasi. Seharusnya pihak dokter terlebih dulu memberikan diagnosa obat yang tepat. Namun kenyataan tidak sama. Bahkan kalangan perawat yang merawatnya menakutinya dan seakan-akan penyakitnya tak bisa disembuhkan, seakan divonis tidak bisa sembuh, ” bebernya kepada media.

Lanjut kata M. Soleh, maka saya akan menempuh jalur hukum. Sebab, dalam pasal 359 KUHP tentang kelalaian dokter hingga menimbulkan kematian, maka bisa dipidana 5 tahun penjara. Dan akan saya tunggu janji dari wakil direktur untuk memberikan kejelasan pekan depan beserta data medis. Kalau tidak, kami lapor polisi,” pungkas Sholeh.

Ditempat berbeda Wakil Direktur dr. Jundik menuturkan, Biasanya korban tak tahan obat sehingga muncul gejala penyakit bermacam-macam (dikenal steven jhonson sindrome). “Kalau itu benar yang terjadi, penanganannya akan makin sulit. Untuk itu apakah ini kesalahan obat atau pasien tak tahan obat tertentu, akan bisa diketahui nanti dari data, ” tuturnya.(dar/put).

Artikel ini telah dibaca 78 kali

Baca Lainnya

Dua Wakil Pasuruan Raih Jamsostek Award 2026 Tingkat Jawa Timur

17 September 2026 - 16:21

Pemkot Pasuruan Luncurkan BERGEGAS, Gerakkan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah

17 September 2026 - 11:30

Podcast JAWARA Kabarpas bersama Adinda Denisa Kupas Tuntas Regulasi dan Strategi Pemda Dorong UMKM Naik Kelas

16 September 2026 - 09:04

Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah

16 September 2026 - 08:30

DPRD Jatim Berharap Raperda Transportasi Terintegrasi Mampu Memikat Masyarakat 

15 September 2026 - 22:25

Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih, Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut, Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi

15 September 2026 - 14:41

Trending di Berita Pasuruan