Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 21 Jul 2017

Diduga Selewengkan Dana Hibah, Ketua dan Bendahara KUB Pemuda Mandiri Ditahan


Diduga Selewengkan Dana Hibah, Ketua dan Bendahara KUB Pemuda Mandiri Ditahan Perbesar

Reporter: Sudarmoko

Editor : Titin Sukmawati

___________________________________

Pasuruan (Kabarpas.com) – Ketua dan bendahara Kelompok Usaha Bersama (KUB) Pemuda Mandiri yang berada di wilayah Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan ini, harus mendekam di Lapas Kelas II B Kota Pasuruan. Kedua orang penggurus inti KUB Pemuda Mandiri tersebut, ditahan lantaran diduga selewengkan dana hibah dari Bapemas kota setempat yaitu sebesar Rp 105 Juta.

Kedua orang penggurus KUB yang ditahan tersebut, yaitu berinisial AA (Ketua KUB) dan SS (Bendahara KUB). Mereka berdua merupakan warga Kelurahan Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

“Setelah kami mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi. Selanjutnya, kami menaikkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kota Pasuruan Siswono kepada Kabarpas.com, saat ditemui di kantornya, Jumat (21/7/2017).

Ia menambahkan, pihaknya sudah mengumpulkan dua alat bukti. Salah satunya yaitu keterangan dari para saksi termasuk anggota KUB yang mengaku tidak pernah mengetahui adanya dana hibah yang telah diterima oleh AA dan SS tersebut.

“Meski saksi mengaku tidak mengetahui soal dana hibah itu. Sebab mereka merasa tidak menandatangani proposal yang telah dibuat tersangka untuk pengajuan danah hibah tahun 2015 ini. Namun, para tersangka yakni ketua serta bendaharanya mengakui perbuatan mereka,” terangnya kepada Kabarpas.com.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa secara normatif penahanan kepada kedua tersangka ini dilakukan, agar kedua tersangka tidak melarikan diri atau bahkan menghilangkan barang bukti.

“Dengan penahanan ini, kami ingin mempermudah penyidik dalam mendalami kasus ini. Karena kami ingin proses penyidikan ini berjalan lancar tanpa ada hambatan,” pungkasnya. (dar/tin).

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

ESI Kota Pasuruan Jaring Atlet Muda Lewat Turnamen Esports Menuju Kapolri Cup 2026

20 Juni 2026 - 11:57

Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Wujudkan Perlindungan Menyeluruh bagi Masyarakat

20 Juni 2026 - 06:53

Ratusan Pelajar Pasuruan dan Sekitarnya Ikuti Seminar Inspiratif AHM Best Student 2026

19 Juni 2026 - 14:23

​Ratusan Pelajar se-Pasuruan Raya Antusias Ikuti Seminar Inspiratif Bertajuk Gen Z Berkarya, Indonesia Berdaya

18 Juni 2026 - 23:41

Wajah Baru Syiar Al-Qur’an di Universitas Yudharta

16 Juni 2026 - 07:46

Pengurus PBSI Kota Pasuruan Resmi Dilantik, Mas Nawawi Ajak Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

13 Juni 2026 - 20:05

Trending di Berita Pasuruan