Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 2 Mei 2017

Diterjang Timah Panas, Pelaku Begal Motor Ndlosor


Diterjang Timah Panas, Pelaku Begal Motor Ndlosor Perbesar

Reporter: Sudarmoko

Editor: Agus Hartanto

___________________________________________

Bangil (Kabarpas.com) – Seorang pelaku begal motor ndlosor usai diterjang timah panas. Pelaku begal ini, terpaksa dilumpuhkan oleh polisi lantaran berusaha kabur saat ditangkap.

Informasi yang diperoleh Kabarpas.com menyebutkan, pelaku yang diketahui bernama Mohammad (23), warga Desa Kedung Banteng, Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan ini, ditangkap tim saber begal di tempat persembunyiannya, di wilayah Beji, Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku ini merupakan DPO Curas yang pernah melakukan aksi begal motor, di Jalan Raya Bangil-Sukorejo tepatnya di Dusun Watuluyu, Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang pada bulan Desember tahun lalu,” terangnya kepada Kabarpas.com, Selasa (02/05/2017).

Dijelaskan, penangkapan pelaku sendiri merupakan hasil pengembangan dari dua rekannya yaitu Nur Hidayat dan Nur Kholis saat melakukan aksi begal sepeda motor Beat Nopol N 50099 TBD pada Desembe tahun lalum

“Modus pelaku saat menjalankan aksinya yaitu dengan cara pelaku dan teman-temannya memepet korban yang saat itu berkendara sendiri, lalu salah satu pelaku mematikan mesin motor korban dengan mencabut kunci kontak, begitu berhenti pelaku memukul helm yang sedang dikenakan korban dengan ganggang celurit dan menendang korban hingga terjatuh,” ujarnya kepada Kabarpas.com.

Seketika itu pula korban langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya, sementara keempat pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban, beserta dengan STNK sepeda motor tersebut, KTP, dan Handphone milik korban yang tertinggal didalam Jok sepeda motor.

“Saat penangkapan, pelaku berusaha melawan petugas dengan cara melarikan diri. Namun, dari pihak kami langsung melakukan pengejaran, karena terus berlari kencang dan tidak mau menyerahkan diri, akhirnya terpaksa kami menghadiahinya timah panas,” tandasnya.

Akibat ulahnya telah menjadi pelaku begal, kini pelaku harus mendekam di dalam jeruji besi Tahanan Polres Pasuruan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Dan pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (dar/gus).

Artikel ini telah dibaca 64 kali

Baca Lainnya

Tinjau Langsung Proyek Sekolah Rakyat, Wali Kota Pasuruan Sebut Pembangunan Sudah 81 Persen

22 Juni 2026 - 18:25

ESI Kota Pasuruan Jaring Atlet Muda Lewat Turnamen Esports Menuju Kapolri Cup 2026

20 Juni 2026 - 11:57

Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Wujudkan Perlindungan Menyeluruh bagi Masyarakat

20 Juni 2026 - 06:53

Ratusan Pelajar Pasuruan dan Sekitarnya Ikuti Seminar Inspiratif AHM Best Student 2026

19 Juni 2026 - 14:23

​Ratusan Pelajar se-Pasuruan Raya Antusias Ikuti Seminar Inspiratif Bertajuk Gen Z Berkarya, Indonesia Berdaya

18 Juni 2026 - 23:41

Wajah Baru Syiar Al-Qur’an di Universitas Yudharta

16 Juni 2026 - 07:46

Trending di Berita Pasuruan