Reporter: Sudarmoko
Editor: Agus Hartanto
___________________________________________
Bangil (Kabarpas.com) – Seorang pelaku begal motor ndlosor usai diterjang timah panas. Pelaku begal ini, terpaksa dilumpuhkan oleh polisi lantaran berusaha kabur saat ditangkap.
Informasi yang diperoleh Kabarpas.com menyebutkan, pelaku yang diketahui bernama Mohammad (23), warga Desa Kedung Banteng, Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan ini, ditangkap tim saber begal di tempat persembunyiannya, di wilayah Beji, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku ini merupakan DPO Curas yang pernah melakukan aksi begal motor, di Jalan Raya Bangil-Sukorejo tepatnya di Dusun Watuluyu, Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang pada bulan Desember tahun lalu,” terangnya kepada Kabarpas.com, Selasa (02/05/2017).
Dijelaskan, penangkapan pelaku sendiri merupakan hasil pengembangan dari dua rekannya yaitu Nur Hidayat dan Nur Kholis saat melakukan aksi begal sepeda motor Beat Nopol N 50099 TBD pada Desembe tahun lalum
“Modus pelaku saat menjalankan aksinya yaitu dengan cara pelaku dan teman-temannya memepet korban yang saat itu berkendara sendiri, lalu salah satu pelaku mematikan mesin motor korban dengan mencabut kunci kontak, begitu berhenti pelaku memukul helm yang sedang dikenakan korban dengan ganggang celurit dan menendang korban hingga terjatuh,” ujarnya kepada Kabarpas.com.
Seketika itu pula korban langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya, sementara keempat pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban, beserta dengan STNK sepeda motor tersebut, KTP, dan Handphone milik korban yang tertinggal didalam Jok sepeda motor.
“Saat penangkapan, pelaku berusaha melawan petugas dengan cara melarikan diri. Namun, dari pihak kami langsung melakukan pengejaran, karena terus berlari kencang dan tidak mau menyerahkan diri, akhirnya terpaksa kami menghadiahinya timah panas,” tandasnya.
Akibat ulahnya telah menjadi pelaku begal, kini pelaku harus mendekam di dalam jeruji besi Tahanan Polres Pasuruan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Dan pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (dar/gus).

















