Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 7 Nov 2017

Dua Budak Narkoba Diciduk Saat di Dalam Kamar Kos


Dua Budak Narkoba Diciduk Saat di Dalam Kamar Kos Perbesar

Reporter : Joko Santoso

Editor : Titin Sukmawati

________________________________________________________________________

Pandaan (Kabarpas.com) – Dua budak narkoba golongan sabu-sabu berhasil ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Pasuruan. Keduanya ditangkap saat tengah berada di dalam kamar kos yang berada di lingkungan, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Kedua pelaku tersebut yaitu Rudi Widyanto (25), warga Jombang, dan Ainur Rofiq (24), warga Pandaan. Para pelaku ini kami tangkap pada Senin (06/11/2017) malam yaitu sekitar pukul 19.30 wib,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiono, Selasa (07/11/2017).

Dijelaskan, penangkapan kedua pelaku ini bermula dari pelaku bernama Rudi yang saat itu tengah asyik bersantai di dalam kamar kos bersama dengan temanya. Kedua orang tersebut pada saat itu sedang menunggu narkoba dari Ainur Rofiq yang sedang membeli di temannya berinisial DL.

“Pada saat kami sedang melaksanakan Patroli, kami mendapati kedua pelaku yang hendak mengonsumsi benda terlarang. Sehingga kami langsung melakukan penggerebekan. Saat itulah kami menemukan kedua pelaku membawa narkoba jenis sabu,” terangnya kepada Kabarpas.com.

Selanjutnya, kedua pelaku langsung dikeler ke Mapolres Pasuruan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat penyelidikan, tersangka Rudi mengaku menyuruh tersangka Ainur Rofiq membelikan sabu dari seseorang yang berinisial DL, lalu ketika sudah membeli sabu dan sampai di kamar kos, mereka justru kena grebek.

“Dalam penggerebekan itu, selain mengamankan kedua pelaku. Kami juga mengamankan barang bukti 1 kantong plastik kecil berisi diduga narkotika Gol I jenis sabu dengan berat kotor  0,21 gram, 1 pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu dengan berat kotor 2,43 gram, 2 buah Hp warna putih merk Venera beserta kartu IM3 dan warna hitam merk Hammer beserta kartu IM3, serta 1 dompet warna hitam. dan kini tersangka berinisial DL masih dalam DPO kami,” imbuhnya.

Kini para pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan guna mempertanggungjawabkan perbuataanya. “Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Psl 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (jok/tin).

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

ESI Kota Pasuruan Jaring Atlet Muda Lewat Turnamen Esports Menuju Kapolri Cup 2026

20 Juni 2026 - 11:57

Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Wujudkan Perlindungan Menyeluruh bagi Masyarakat

20 Juni 2026 - 06:53

Ratusan Pelajar Pasuruan dan Sekitarnya Ikuti Seminar Inspiratif AHM Best Student 2026

19 Juni 2026 - 14:23

​Ratusan Pelajar se-Pasuruan Raya Antusias Ikuti Seminar Inspiratif Bertajuk Gen Z Berkarya, Indonesia Berdaya

18 Juni 2026 - 23:41

Wajah Baru Syiar Al-Qur’an di Universitas Yudharta

16 Juni 2026 - 07:46

Pengurus PBSI Kota Pasuruan Resmi Dilantik, Mas Nawawi Ajak Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

13 Juni 2026 - 20:05

Trending di Berita Pasuruan