Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 9 Okt 2017

Gara-gara Hina Presiden dan Kapolri, Warga Pasuruan Ditangkap Polisi


Gara-gara Hina Presiden dan Kapolri, Warga Pasuruan Ditangkap Polisi Perbesar

Reporter : Hari Sudarmoko

Editor : Shohibul Hujjah

________________________________________________________________________

Surabaya (Kabarpas.com) – Diduga gara-gara menyebarkan konten negatif dan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Polisi Tito Karnavian di media sosial. Seorang warga Pasuruan berinisial MAH (21), warga Jalan Layur Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi.

Polisi menangkap pelaku di kediamannya, di Bangil pada Sabtu (07/10/2017) lalu. Penangkapan itu berdasarkan bukti yang didapat polisi di Instagram pelaku pada kurun Juli-September 2017. Yang isinya tidak suka dengan kepemimpinan Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Tito Karnavian.

Tak hanya itu, pelaku juga  membuat meme dengan menyamakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan pemimpin Partai Komunis Indonesia (PKI) DN Aidit. Selain itu, pelaku menyebut rezim Presiden Joko Widodo sebagai rezim pro-komunis. Meme-meme tersebut juga disertai caption provokatif.

Didepan media Senin (09/10) Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombespol Frans Barung Mangera di balai ruang wartawan Mapolda Jawa Timur mengatakan, penangkapan pelaku ini bermula dari adanya laporan masyarakat, yang langsung kemudian ditindak lanjuti oleh pihaknya.

“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku, karena tersangka diduga melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi dan Informasi, ” katanya kepada sejumlah awak media, saat menggelar rilis di Mapolda Jatim, Senin (09/10/2017).

Di hadapan wartawan, pelaku mengaku menyebarkan itu secara spontan. Tujuannya, kata Haidar, tak lain hanya untuk mengkritik kebijakan pemerintah. Dia menyesal atas tindakan yang ia lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumanya yaitu maksimal enam tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (dar/hib).

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

ESI Kota Pasuruan Jaring Atlet Muda Lewat Turnamen Esports Menuju Kapolri Cup 2026

20 Juni 2026 - 11:57

Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Wujudkan Perlindungan Menyeluruh bagi Masyarakat

20 Juni 2026 - 06:53

Ratusan Pelajar Pasuruan dan Sekitarnya Ikuti Seminar Inspiratif AHM Best Student 2026

19 Juni 2026 - 14:23

​Ratusan Pelajar se-Pasuruan Raya Antusias Ikuti Seminar Inspiratif Bertajuk Gen Z Berkarya, Indonesia Berdaya

18 Juni 2026 - 23:41

Wajah Baru Syiar Al-Qur’an di Universitas Yudharta

16 Juni 2026 - 07:46

Pengurus PBSI Kota Pasuruan Resmi Dilantik, Mas Nawawi Ajak Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

13 Juni 2026 - 20:05

Trending di Berita Pasuruan