Reporter: Sudarmoko
Editor: Agus Hartanto
___________________________________
Pasuruan (Kabarpas.com) – Saiful Anwar warga Desa Sudimoro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang ini, terpaksa harus menginap di hotel prodeo Polsek Purwosari, lantaran usai menggelapkan uang hasil penjualan mobil Kijang Innova.
Kejadian penggelapan tersebut berawal saat korban Paramartha (52), warga Dusun Parelegi Rt. 03 Rw. 06, Desa / Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, menyuruh pelaku untuk menjualkan mobil Kijang Innova th 2010. Namun, setelah mobil itu laku terjual, ternyata pelaku tidak menyerahkan uang hasil penjualannya kepada korban.
“Kejadian kasus penggelapan atau penipuan ini terjadi pada tahun 2016, tanpa sepengetahuan korban, pelaku menggunakan uang hasil penjualan mobil tersebut untuk kepentingan pribadinya, “ ujar Kapolsek Purwodadi, AKP Slamet Handoyo kepada Kabarpas.com.
Unit Reskrim saat menerima laporan dan mengetahui keberadaan pelaku, dengan sigap langsung dilakukan penangkapan.
“Saat penangkapan pria bertubuh cungkring ini sedang asyik bermain Billyard dan langsung kami amankan untuk proses penyelidikan serta harus mendekam di hotel prodeo Polsek Purwodadi,” pungkasnya. (dar/gus).

















