Reporter: Ajo
Editor: Agus Hartanto
___________________________________
Panggungrejo (Kabarpas.com) – Sebagai wujud kepedulian terhadap kenyamanan dan kepuasan peserta dalam hal penjaminan pelayanan kesehatan, menjelang Hari Raya Idul Fitri. BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanannya. Para peserta JKN-KIS yang sedang mudik lebaran tahun ini, dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih ringkas.
Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat/KIS, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Askes, Kartu Jakarta Sehat/KJS, dan Kartu Jamkesmas).
“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Untuk prosedurnya, peserta JKN-KIS dapat langsung mengunjungi IGD rumah sakit terdekat yang ditunjuk oleh Kantor Cabang,” kata Kepala BPJS Kesehatan KC Pasuruan, Debbie Nianta M kepada Kabarpas.com, Kamis (15/06/2017).
Dijelaskan, kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak H-7 sampai dengan H+7 lebaran. Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, peserta JKN-KIS yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai ke tujuan tinggalnya, tidak harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat ataupun mengunjungi FKTP sementara. Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan.
“Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang berstatus aktif. Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif. Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui website www.bpjs- kesehatan.go.id pada menu Cek Iuran Peserta atau melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile,” jelasnya kepada Kabarpas.com.
Sedangkan untuk daftar fasilitas kesehatan dan hotline service Kantor Cabang di seluruh Indonesia, lanjut Debbie. Dapat dilihat di website BPJS Kesehatan.
“Untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan nomor kontak yang dapat dihubungi 24 jam oleh peserta di masing-masing wilayah,” pungkasnya. (ajo/gus).

















