Reporter : Emen Sanjaya
Editor : Agus Hariyanto
___________________________________
Pasuruan (Kabarpas.com) – Pemusnahan rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Pasuruan, Jalan Rembang Industri Raya, Rembang, Kabupaten Pasuruan, Rabu (04/10/2017) sempat diwarnai dengan insiden meleduknya tumpukan rokok. Insiden tersebut terjadi saat sejumlah pejabat berwenang membakarnya. Beruntung tak ada korban dalam insiden tersebut.
Sementara dalam pemusnahan rokok ilegal tersebut ada sebanyak 2.339.435 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dimusnahkan.
“Ada sebanyak 2.339.435 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM),” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Bier Budy Kismulyono.
Dijelaskan, total potensi cukai dan pungutan negara lainnya yang tak terpungut atau kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. “Barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari operasi pasar di wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan selama 2017,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa selama 3 tahun terakhir, pihaknya sudah melakukan 61 kali kegiatan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Diantaranya 24 kegiatan selama tahun 2015, 12 kegiatan selama tahun 2015 dan 25 selama 2017.
“Kami akan selalu awasi terus secara intesif produksi dan peredaran rokok ilegal di kota dan kabupaten Pasuruan,” pungkasnya. (ems/gus).

















