Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 21 Jul 2017

Kakek Berusia 84 Tahun Cabuli Anak Tetangga


Kakek Berusia 84 Tahun Cabuli Anak Tetangga Perbesar

Reporter : Ajo

Editor : Titin Sukmawati

___________________________________

Pasuruan (Kabarpas.com) – Seorang kakek bernama Sukasno, warga Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan dilaporkan ke polisi, usai melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun, yang tak lain adalah masih anak tetangganya sendiri.

Informasi yang diperoleh Kabarpas.com menyebutkan, pencabulan ini berawal saat korban Melati (nama samaran) sama-sama tinggal dalam sebuah rumah kost yang ada di wilayah Wironini. Namun, hanya berbeda kamar dengan tersangka yang sudah berusia 84 tahun tersebut.

“Tersangka mengaku kalau dia melakukan pencabulan itu sebanyak 5 kali, yaitu dengan cara korban dipangku dan dipegangi alat kemaluannya,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Riyanto.

Akibat kejadian tersebut, korban merasa perih saat kencing. Korban pun kemudian menceritakan hal itu kepada ibunya. Mendapati keluhan tersebut, ibu korban berinisial DP yang lantas menanyakan hal itu kepada korban dan akhirnya bercerita bahwa ia menjadi korban pencabulan.

“Kepada ibunya korban bercerita bahwa oleh tersangka, ia dipakaikan sarung kemudian dipangku dan tangan tersangka langsung dimasukan ke dalam sarung itu kemudian tangannya memegang kemaluan korban dan jari-jari tangannya juga dimasukan ke dalam kemaluan korban,” terangnya.

Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan tersangka hanya mengaku bahwa dirinya hanya memegangi kemaluan korban, bibir korban, pipi korban. Namun, jari tangan tidak dimasukan ke dalam kemaluan korban.

“Dari hasil visum sementara, kemaluan korban pada arah jam 6 dan arah jam 12 didapatkan luka lama sampai dasar,” tandasnya.

Kendati demikian, Kasat menyampaikan bahwa pihaknya tidak menahan tersangka, hal itu karena ada pertimbangan subjektif dari penyidik, sebab tersangka menderita sakit darah tinggi. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat tersangka ini masih tetap berlanjut.

“Tersangka kami jerat UU nomor 23 tahun 2003, tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (ajo/tin).

Artikel ini telah dibaca 31 kali

Baca Lainnya

ESI Kota Pasuruan Jaring Atlet Muda Lewat Turnamen Esports Menuju Kapolri Cup 2026

20 Juni 2026 - 11:57

Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Wujudkan Perlindungan Menyeluruh bagi Masyarakat

20 Juni 2026 - 06:53

Ratusan Pelajar Pasuruan dan Sekitarnya Ikuti Seminar Inspiratif AHM Best Student 2026

19 Juni 2026 - 14:23

​Ratusan Pelajar se-Pasuruan Raya Antusias Ikuti Seminar Inspiratif Bertajuk Gen Z Berkarya, Indonesia Berdaya

18 Juni 2026 - 23:41

Wajah Baru Syiar Al-Qur’an di Universitas Yudharta

16 Juni 2026 - 07:46

Pengurus PBSI Kota Pasuruan Resmi Dilantik, Mas Nawawi Ajak Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

13 Juni 2026 - 20:05

Trending di Berita Pasuruan