Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 20 Feb 2025

KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Kasus Dugaan Suap


KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Kasus Dugaan Suap Perbesar

Reporter: Rendy Fitria R

Editor: Ian Arieshandy

 

 

Jakarta, Kabarpas.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Hasto tampak meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol dan dikawal beberapa petugas KPK, Kamis (20/2/2024) sore.

Politisi asal Yogyakarta itu hari ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut di atas.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penyidikan dugaan korupsi terhadap Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.

“Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.

Tessa menerangkan penetapan status tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Dia juga mengatakan undang-undang mensyaratkan bahwa dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, meski demikian KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sebagian besar telah dibuka di hadapan publik dalam sidang praperadilan.

Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. (ren/ian).

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Baca Lainnya

Beli Kebun Apel Pakai Duit Pungli PTSL, Kades Wonosari dan Dua Pengurus Pokmas Dijebloskan ke Rutan

15 Juli 2026 - 06:59

Liga Remaja Trenggalek 2026 Digelar, Askab Siap Jaring Talenta Muda Berbakat

14 Juli 2026 - 13:18

MPM Honda Jatim Ajak Komunitas KFI Tunjukkan Kreativitas Lewat New Honda Vario Evo 160 Snap Evolution Photo Contest

14 Juli 2026 - 12:35

Lokakarya Mini Lintas Sektoral Sukses Digelar di Pasuruan

14 Juli 2026 - 05:56

Setelah Bertahun-tahun Kekurangan Air, Petani Jenggawah Kini Sambut Pembangunan Irigasi 

14 Juli 2026 - 05:34

Ketika Nakes Datang ke Rumah, Tiami Tak Lagi Harus Memikirkan Perjalanan yang Mustahil

14 Juli 2026 - 05:31

Trending di KABAR NUSANTARA