Oleh: Zulia Qurrota Ayun, Mahasiswi Universitas Yudharta Pasuruan
Kabarpas.com – Sejak 11 Desember 2015 silam. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerapkan perlindungan HAM Nelayan di kawasan Asia Tenggara karena hal ini merupakan suatu pekerjaan berisiko tinggi. Pasalnya, para nelayan kerap menjadi korban perdagangan manusia, eksploitasi tenaga kerja, dan perbudakan. Oleh Karena itu Indonesia berkomitmen melindungi hak asasi manusia (HAM) untuk nelayan, baik secara legal maupun dalam praktik di lapangan.
Ya, pada 2018 Susi kembali menyampaikan komitmen itu dalam sambutan penutupan Forum Konsultasi Regional Kerja Sama Melawan Perdagangan Manusia, Eksploitasi Tenaga Kerja, dan Perbudakan di Laut di Kuta, Bali.
Sambutan Susi itu disampaikan oleh Achmad Santosa, Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang lebih dikenal dengan nama Satgas 115.
“Seringkali terjadi dalam perdagangan manusia di sektor perikanan, kami sadar bahwa komunikasi menjadi salah satu hambatan dalam investigasi, terutama untuk mengidentifikasi para korban,” kata Santosa.
Ditambahkan, salah satu upaya teknis yang sedang dilakukan KKP adalah mengembangkan sistem deteksi dini untuk mencegah perdagangan manusia. Sistem yang dikembangkan bersama Organisasi Migrasi Internasional (IOM) ini untuk memfasilitasi komunikasi antara calon korban perdagangan manusia dengan pelabuhan terdekat.
Menurutnya, ketika sistem deteksi dini masih dikembangkan, Indonesia juga dalam upaya meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan di Sektor Perikanan. Kementerian Perhubungan aktif terlibat memberikan data terkait industri perikanan.
“Ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi prioritas pemerintah saat ini untuk mengatasi perdagangan manusia di industri perikanan,” tandas Santosa.
Ia menambahkan, saat proses meratifikasi Konvensi ILO 188 sedang berjalan, Menteri KP mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No.42/Permen-KP/2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan.
Menurut Permen ini, pelaku industri harus memastikan jam kerja maksimal kerja di laut adalah delapan jam, memastikan usia pekerja minimal 18 tahun, dan menjamin asuransi untuk semua pekerja.
Untuk sekadar diketahui, Forum Konsultasi Regional diadakan oleh Badan PBB untuk Pekerja (ILO) bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Maritim (Kemenko Maritim) selama dua hari pada 27-28 Maret 2018 lalu. Sepuluh negara anggota ASEAN menghadiri pertemuan yang dihadiri wakil pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan organisasi masyarakat sipil itu. Pada hari terakhir, forum ini mengeluarkan konsensus untuk melindungi pelaut, termasuk nelayan. (***).

















