Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 29 Des 2022

Menteri ATR BPN Wanti-wanti Masyarakat Supaya Tidak ‘Sekolahkan’ Sertifikat Tanah


Menteri ATR BPN Wanti-wanti Masyarakat Supaya Tidak ‘Sekolahkan’ Sertifikat Tanah Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Menteri ATR BPN, Marsekal TNI Purnawirawan Hadi Tjahjanto, meminta masyarakat supaya tidak mengadaikan ‘sekolahkan’ sertfikat tanah. Pernyataaan itu disampaikan Hadi saat menyerahkan langsung  sertifikat redistribusi tanah klarifikasi bukan kawasan hutan kepada perwakilan warga di pendopo Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Pemberian sertifikat tanah tersebut dilakukan bersama Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak, PLH Kepala Kanwil BPN Jatim, Ribut Hari Cahyono, dan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf.
Sertifikat tanah diberikan kepada 243 kepala keluarga di Desa Tambaksasi.
Dengan total 352 bidang tanah seluas 97,72 Hektar.

“Di sertifikat sudah jelas dan tertulis sertifikat hak milik, jangan sampai disekolahkan atau dipinjamkan ke rentenir,” ujar Hadi.

Dijelaskan, sertifikat tanah ini merupakan wujud program reforma agraria dari Kementrian ATR BPN untuk menyelesaikan sengketa tanah di kawasan hutan. Dimana sejak 1923, secara turun-temurun warga sudah meninggali sekitar kawasan hutan Desa Tambaksari. Kemudian pada tahun 1945, bekas tanah negara ini dimanfaatkan masyarakat untuk bercocok tanam.

Namun, selama berpuluhan tahun warga tidak memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Baru ada tahun 2007, Kepala Desa Tambaksari memperjuangkan legalitas hukum tanah warganya ke kantor BPN Kabupaten Pasuruan.
Mulai tahun 2020, pemerintah bersama yayasan Gema Indonesia menelusuri dan mendata jejak riwayat tanah tersebut.

Hingga akhirnya pada tahun 2022, Kementrian ATR BPN bisa mengeluarkan sertifikat ratusan bidang tanah di Desa Tambaksari.

“Sertifikat tanah ini ditunggu hampir 100 tahun. Karena permasalahannya berlarut-larus, saya intruksikan pak wamen koordinasi dengan Pemprov. Alhamdulillah, 3 bulan sudah selesai,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, berpesan kepada warga Desa Tambaksari agar bisa memanfaatkan tanah yang kini sudah bersertifikat tersebut. Terutama, untuk lebih mengembang produk hasil budidaya perkebunan. Seperti komoditas kopi, cengkeh, alpukat, pisang dan komoditas pertanian lain yang sudah mereka lakukan sejak dulu.

“Redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti sertifikat memberi kepastian hukum hak tanah kepada warga untuk memperbaiki aspek sosial ekonomi,” pungkasnya. (emn/ian).

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Baca Lainnya

Kuntu Mancilan Juara Umum Madinah Van Java 2, Sabet 140 Medali

20 September 2026 - 20:46

Pemkot Pasuruan Luncurkan BERGEGAS, Gerakkan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah

17 September 2026 - 11:30

Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah

16 September 2026 - 08:30

Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih, Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut, Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi

15 September 2026 - 14:41

PWI Pasuruan Raya Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau

11 September 2026 - 23:11

Ratusan Peserta Padati Senam Bersama RA dan KB Al-Firdaus Pasuruan

11 September 2026 - 17:25

Trending di Berita Pasuruan