Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Peristiwa · 11 Sep 2026

Ojol Jatim Tak Punya Payung Hukum, F-PKS DPRD Jatim : Jangan Tunda Perda Transportasi Online


Ojol Jatim Tak Punya Payung Hukum, F-PKS DPRD Jatim : Jangan Tunda Perda Transportasi Online Perbesar

Surabaya, Kabarpas.com – Fraksi PKS DPRD Jawa Timur menolak alasan menunggu pusat untuk menunda Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi. Di saat aturan pusat masih tarik ulur, perlindungan pengemudi ojol dan pengguna di Jatim disebut tidak boleh digantung.

Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, mengatakan regulasi transportasi online di daerah sudah sangat mendesak.

“Dinamika regulasi di tingkat pusat memang harus menjadi perhatian utama. Namun demikian, dinamika tersebut jangan sampai justru menjadi alasan untuk menunda atau mengurangi urgensi pembentukan Peraturan Daerah,” tegas Puguh di Surabaya.

Puguh, yang juga Sekretaris Fraksi PKS, menilai kecepatan teknologi aplikator tidak bisa ditandingi dengan lambatnya siklus regulasi formal. Karena itu Perda Jatim harus dibuat dengan karakter adaptif dan antisipatif.

Tujuannya jelas: menghadirkan tata kelola transportasi online yang adil, aman, dan transparan.

Raperda ini saat ini tengah dibahas bersama legislatif dan eksekutif.

Soal tarif, Gubernur Jatim sebelumnya menyarankan agar penetapan biaya jasa ojek online tetap menjadi ranah Kementerian Perhubungan. Fraksi PKS memahami hierarki itu.

Namun, menurut legislator asal Dapil Malang Raya tersebut, tarif bukan sekadar soal kewenangan. Ini soal dapur pengemudi dan dompet konsumen.

“Meskipun penetapan biaya jasa sepeda motor merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi tetap harus memiliki instrumen pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan fasilitasi pengaduan terhadap pelaksanaan ketentuan biaya jasa tersebut di Jawa Timur,” terangnya.

PKS bahkan mendorong pengawasan berbasis data digital real-time. Dengan begitu, Pemprov bisa langsung mendeteksi jika aplikator memotong tarif di bawah aturan atau memainkan program diskon yang merugikan driver.

Selain tarif, PKS juga mencermati soal sanksi teguran tertulis bagi aplikator yang harus selaras dengan regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik PSE di pusat.

PKS setuju harmonisasi itu penting. Tapi harus ada pemisahan tegas: urusan sistem elektronik memang di pusat, urusan dampak transportasi dan ekonomi ada di daerah.

“Pemprov Jatim harus tetap memegang taji untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai kewenangannya di wilayah Jatim,” tegas Puguh.

Di akhir pendapat fraksi, PKS menyatakan menerima pendapat Gubernur untuk dibahas lebih lanjut.

“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan dapat menerima Pendapat Gubernur Jawa Timur untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi,” tutup Puguh. (bro/ian).

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

POCARI SWEAT Run Bandung 2026: Birukan Bandung di Hari Jadi ke-216

20 September 2026 - 13:52

Dua Wakil Pasuruan Raih Jamsostek Award 2026 Tingkat Jawa Timur

17 September 2026 - 16:21

Podcast JAWARA Kabarpas bersama Adinda Denisa Kupas Tuntas Regulasi dan Strategi Pemda Dorong UMKM Naik Kelas

16 September 2026 - 09:04

DPRD Jatim Berharap Raperda Transportasi Terintegrasi Mampu Memikat Masyarakat 

15 September 2026 - 22:25

DTSEN Disorot Fraksi PDIP DPRD Jatim: Warga Miskin Bisa Tersisih Gara-gara Desil

11 September 2026 - 20:41

Kemandirian Produksi Garam Harus Dibarengi Penguatan Teknologi dan Industrialisasi

11 September 2026 - 20:19

Trending di Peristiwa