Surabaya, Kabarpas.com – Fraksi PKS DPRD Jawa Timur menolak alasan menunggu pusat untuk menunda Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi. Di saat aturan pusat masih tarik ulur, perlindungan pengemudi ojol dan pengguna di Jatim disebut tidak boleh digantung.
Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, mengatakan regulasi transportasi online di daerah sudah sangat mendesak.
“Dinamika regulasi di tingkat pusat memang harus menjadi perhatian utama. Namun demikian, dinamika tersebut jangan sampai justru menjadi alasan untuk menunda atau mengurangi urgensi pembentukan Peraturan Daerah,” tegas Puguh di Surabaya.
Puguh, yang juga Sekretaris Fraksi PKS, menilai kecepatan teknologi aplikator tidak bisa ditandingi dengan lambatnya siklus regulasi formal. Karena itu Perda Jatim harus dibuat dengan karakter adaptif dan antisipatif.
Tujuannya jelas: menghadirkan tata kelola transportasi online yang adil, aman, dan transparan.
Raperda ini saat ini tengah dibahas bersama legislatif dan eksekutif.
Soal tarif, Gubernur Jatim sebelumnya menyarankan agar penetapan biaya jasa ojek online tetap menjadi ranah Kementerian Perhubungan. Fraksi PKS memahami hierarki itu.
Namun, menurut legislator asal Dapil Malang Raya tersebut, tarif bukan sekadar soal kewenangan. Ini soal dapur pengemudi dan dompet konsumen.
“Meskipun penetapan biaya jasa sepeda motor merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi tetap harus memiliki instrumen pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan fasilitasi pengaduan terhadap pelaksanaan ketentuan biaya jasa tersebut di Jawa Timur,” terangnya.
PKS bahkan mendorong pengawasan berbasis data digital real-time. Dengan begitu, Pemprov bisa langsung mendeteksi jika aplikator memotong tarif di bawah aturan atau memainkan program diskon yang merugikan driver.
Selain tarif, PKS juga mencermati soal sanksi teguran tertulis bagi aplikator yang harus selaras dengan regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik PSE di pusat.
PKS setuju harmonisasi itu penting. Tapi harus ada pemisahan tegas: urusan sistem elektronik memang di pusat, urusan dampak transportasi dan ekonomi ada di daerah.
“Pemprov Jatim harus tetap memegang taji untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai kewenangannya di wilayah Jatim,” tegas Puguh.
Di akhir pendapat fraksi, PKS menyatakan menerima pendapat Gubernur untuk dibahas lebih lanjut.
“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan dapat menerima Pendapat Gubernur Jawa Timur untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi,” tutup Puguh. (bro/ian).

















