Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 26 Jan 2018

Pemkab Probolinggo Serahkan SK Pensiun Ratusan PNS


Pemkab Probolinggo Serahkan SK Pensiun Ratusan PNS Perbesar

Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya

Probolinggo, Kabarpas.com – Pemkab Probolinggo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun PNS Batas Usia Pensiun (BUP) 1 Juni sampai dengan 1 Oktober 2018. Dalam rentang waktu tersebut, ada 111 orang PNS yang akan pensiun dengan rincian PNS struktural 65 orang dan PNS fungsional 46 orang.

Kepada BKD Kabupaten Probolinggo Abdul Halim mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan verifikasi dan penetapan SK Pensiun BUP 1 Juni sampai dengan 1 Oktober 2018 berbasis less-paper dengan menggunakan program SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) Online di Kabupaten Probolinggo, mempercepat proses penerbitan SK pensiun PNS serta rekonsiliasi data kepegawaian di daerah dengan pusat.

“Selain itu, membangun data kepegawaian/file perorangan di masing-masing perangkat daerah untuk dikonfersi dengan menggunakan sistem informasi agar tercapai tujuan pengolahan dokumen less-paper untuk mengurangi beragam persyaratan dokumen serta memperoleh informasi dan menjalin komunikasi dalam menyamakan persepsi terhadap regulasi dibidang kepegawaian,” kata Halim.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono mengatakan tahun 2018 BKN akan menerapkan sistem pelayanan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) berbasis less-paper. Langkah ini dilakukan sebagai langkah awal untuk mengetahui berapa jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun pada setiap tahun dan kenaikan pangkat setiap periode serta dapat memudahkan untuk rekonsiliasi data, sehingga tercipta kesamaan data antara di aplikasi SAPK online pusat dengan daerah dengan memperhatikan keabsahan dokumen asli setiap pegawai.

“Penggunaan less paper dalam pelayanan kepegawaian harapan ke depan dapat memangkas dan mengurangi dokumen persyaratan administratif yang harus dipenuhi ketika mengajukan usulan pensiun dan kenaikan pangkat, sehingga proses pengusulan hingga penetapan dapat berjalan singkat tanpa melewati alur yang panjang dengan prosedur yang kompleks,” tegas Sekda.

Kepada yang akan pensiun Sekda merasa bangga dan menyampaikan terima kasih atas sumbangsihnya selama ini dalam membangun negara. “Karena sedikit banyak sudah menorehkan sejarah dalam ikut serta membangun Kabupaten Probolinggo,” tegas Soeparwiyono. (fudz/nis)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Baca Lainnya

Jember Mulai Tinggalkan Sistem Open Dumping, Pemkab Dorong Warga Kelola Sampah Mandiri

20 Mei 2026 - 14:57

Baru Rampung 30 Persen, Konsep Street Food Jember Usung Nuansa Nusantara dan Dunia

20 Mei 2026 - 14:43

Gus Hery: Intelektual Muda NU yang Teduh, Tajam, dan Menembus Lintas Jejaring

20 Mei 2026 - 14:27

Nama BPR Jwalita Berubah Jadi Bank Trenggalek, Begini Kata Ketua Pansus II

20 Mei 2026 - 11:36

Kabar Baik Bagi Para Pekerja di Trenggalek, Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Segera Diundangkan

20 Mei 2026 - 11:15

Mahasiswa Doktoral KPI UIN Jakarta Gelar “The Doctor Care”, Salurkan Bantuan dan Cek Kesehatan Gratis

18 Mei 2026 - 09:10

Trending di KABAR NUSANTARA