Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 10 Agu 2017

Pencuri Ponsel Wisatawan di Kawasan Tretes Dibekuk


Pencuri Ponsel Wisatawan di Kawasan Tretes Dibekuk Perbesar

Reporter : Sudarmoko

Editor : Agus Hartanto

___________________________________

Pasuruan (Kabarpas.com) – Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membekuk dua pelaku pencuri ponsel milik wisatawan asing, di kawasan wisata Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riambodo menyampaikan, para pelaku berhasil dibekuk oleh unit I Reskrim, setelah sepekan dalam pengejaran petugas.

Dijelaskan, sebelumnya pelaku pencurian ponsel, yakni Achmad (34) warga Dusun Wilo, Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen pada Rabu (26/07/2017) berhasil memasuki rumah korban yang masih bertetanggaan dengan dirinya, yakni dengan cara memanjat pagar tembok samping.

“Setelah berhasil memasuki rumah korban, pelaku menggasak sebuah HP Samsung Galaxy S6 yang tergeletak di atas sofa dan dua botol minuman merk Belatine. Atas kejadian tersebut korban yang berwarganegara Korea Utara,mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan kepada Kabarpas.com.

Lebih lanjut Kasat menambahkan, mendapat laporan dari pihak korban. Petugas langsung melakukan olah TKP dan dari keterangan para saksi, mengerucut pada satu orang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian tersebut. Hasilnya pada Rabu  (09/08/2017) dini hari petugas berhasil menangkap penadah HP milik korban yaitu Supandi yang juga warga desa setempat. “Dari pengembangan terhadap penadah tersebut, akhirnya petugas berhasil membekuk pelaku Achmad saat sedang melintas di jalan desa setempat,” imbuhnya.

Dari hasil pengembangan penyidikan ternyata pelaku Achmad adalah residivis kasus pencurian yakni di wilayah Blitar dan Purwodadi.

“Atas perbuatanya pelaku Achmad kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, sementara Supandi dijerat dengan pasal 480KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5tahun penjara,”pungkas alumnus Akpol 2006 tersebut. (dar/gus).

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

ESI Kota Pasuruan Jaring Atlet Muda Lewat Turnamen Esports Menuju Kapolri Cup 2026

20 Juni 2026 - 11:57

Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Wujudkan Perlindungan Menyeluruh bagi Masyarakat

20 Juni 2026 - 06:53

Ratusan Pelajar Pasuruan dan Sekitarnya Ikuti Seminar Inspiratif AHM Best Student 2026

19 Juni 2026 - 14:23

​Ratusan Pelajar se-Pasuruan Raya Antusias Ikuti Seminar Inspiratif Bertajuk Gen Z Berkarya, Indonesia Berdaya

18 Juni 2026 - 23:41

Wajah Baru Syiar Al-Qur’an di Universitas Yudharta

16 Juni 2026 - 07:46

Pengurus PBSI Kota Pasuruan Resmi Dilantik, Mas Nawawi Ajak Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

13 Juni 2026 - 20:05

Trending di Berita Pasuruan