Trenggalek, kabarpas.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Trenggalek menindaklanjuti Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tentang pergantian antar – waktu (PAW) Dasiran ke DPRD setempat.
“Alhamdulillah, surat yang kita ajukan ke DPP tentang pemberhentian Dasiran yang mundur dari keanggotaan PKS sudah turun ke DPD sabtu (3/6) kemarin,” kata Komarudin, Ketua DPD PKS Trenggalek kepada kabarpas.com.
Komarudin menuturkan, dengan turunnya SK tentang PAW tersebut pihaknya langsung mengirimkan ke sekertaris dewan (Sekwan) atau DPRD Trenggalek, Senin (5/6/2023).
Diharapkannya, agar Sekwan segera menindaklanjuti untuk diajukan ke Gubernur Jawa Timur.
“Kami dapat arahan dari DPP untuk segera menindaklanjuti SK tersebut, karena sudah mengundurkan diri sejak 28 April,” imbuhnya.
Selanjutnya, dia menyampaikan jika idealnya untuk PAW itu butuh waktu 14 hari.Namun, dia akan tetap mentaati aturan yang berlaku. “Semoga saja perjalannya sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Ketika disinggung calon pengganti Dasiran, ia menyebut nama Eko Wahyudi, Ketua DPC Munjungan.Ini dodasarkan dari hasil suara di Pemilu 2019. “Sejak Dasiran mengundurkan diri, kami sudah menyiapkan calon pengganti.Secara mental dan administrasi sudah siap,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekertaris DPRD Kabupaten Trenggalek, Mutharom membenarkan jika sudah menerima SK DPP PKS tentang PAW Dasiran.
“Benar tadi saya menerima surat atau SK tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, Mutharom akan bersurat ke KPUD untuk diverifikasi apakah benar calon yang diusulkan itu memperoleh suara terbanyak kedua atau ketiga dibawah calon yang digantikan.
“Jika sesuai maka KPUD akan memberikan surat balasan ke DPRD,” jelasnya.
Kemudian, masih kata Mutharom, Ketua DRPD akan berkirim surat ke Gubernur melalui Bupati untuk diterbitkan SK PAW.
“Jika sesuai dengan ketentuan sepanjang persyaratan itu lengkap 7 hari dari Ketua DPRD kepada Gubernur kemudian 14 hari dari Gubernur SK pemberhentian anggota dewan nya dan SK pengangkatan calon pengganti,” tutupnya. (ags/ian).

















