Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 18 Jun 2019

Polsek Purwodadi Bekuk Dua Pengedar Sabu dan Pil Koplo


Polsek Purwodadi Bekuk Dua Pengedar Sabu dan Pil Koplo Perbesar

Reporter : Ajo

Editor : Agus Hariyanto

 

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Polsek Purwodadi berhasil membekuk dua pengedar sabu dan pil koplo yang selama ini mengedarkan di wilayah Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

“Kedua pelaku tersebut yaitu Muzaiyin (19), asal Desa/Kecamatan Purwodadi dan Samsul Arifin (26), warga Dusun Krajan, Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi,” ujar Kapolsek Purwodadi, AKP Sumarno kepada Kabarpas.com, Selasa (18/6/2019).

Ditambahkan, penangkapan kedua pelaku ini usai pihaknya melakukan pendalaman kasus atas dasar laporan warga. “Untuk Muzaiyin dibekuk sekitar pukul 17.35 WIB di tepi jalan Simpang Tiga Purwodadi. Sedangkan Samsul Arifin digaruk saat berada di rumahnya sekitar pukul 18.30 WIB,” imbuhnya.

Dihadapan petugas Muzaiyin mengaku, baru sekitar enam bulan terakhir mengenal barang haram itu, yang ia dapat dari Samsul Arifin.

“Muzaiyin selain jadi pengedar sabu dan pil koplo, juga merupakan pelaku curanmor. Sedangkan Samsul Arifin hanya pengedar saja,” terangnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,75 gram, 5 butir pil koplo berlogo Y dan 1 buah kunci T, milik Muzaiyin. Tas ransel warna cokelat milik pelaku Samsul Arifin, berisi sabu 3,78 gram juga pil koplo berlogo Y sebanyak 2.514 butir, dua bungkus plastik klip, satu bungkus sedotan, dan dua buah HP.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimalnya empat tahun penjara,” pungkasnya. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 239 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Luncurkan BERGEGAS, Gerakkan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah

17 September 2026 - 11:30

Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah

16 September 2026 - 08:30

Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih, Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut, Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi

15 September 2026 - 14:41

Bunda PAUD Kota Pasuruan Dorong Pendidik Ciptakan Pembelajaran Menyenangkan dan Bermakna

8 September 2026 - 12:32

Wali Kota Pasuruan Sampaikan Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Naik Jadi Rp 936,55 Miliar

7 September 2026 - 20:33

Anugerah Pajak Daerah 2026, Pemkot Pasuruan Apresiasi Wajib Pajak dan Dorong Kepatuhan

5 September 2026 - 06:32

Trending di Berita Pasuruan