Jember, Kabarpas.com – Pensiun mengakhiri masa kerja, tetapi tidak serta-merta mengakhiri pengabdian.
Semangat itu menjadi pesan yang mengemuka saat 25 pengurus Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Jember masa bakti lima tahun ke depan dilantik dan dikukuhkan di Aula PB Sudirman, Senin (28/9/2026).
Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan pengalaman para pensiunan tetap dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat. Menurut dia, aturan memang membatasi masa kerja seseorang, tetapi tidak membatasi ruang untuk berkontribusi.
“Kalau soal purna dan pensiun, itu karena memang aturannya. Tetapi pada hakikatnya untuk berjuang, tidak lekang oleh waktu,” tegas Fawait.
PWRI merupakan organisasi yang mewadahi para purna bhakti, antara lain pensiunan ASN, pegawai BUMN dan BUMD, pejabat negara, serta pensiunan kepala desa dan perangkat desa.
Ketua PWRI Kabupaten Jember Sudjak Hidayat mengatakan kepengurusan baru akan diarahkan untuk memperkuat konsolidasi sekaligus menjaga ruang silaturahmi antaranggota.
Berdasarkan pendataan terbaru, jumlah anggota PWRI Kabupaten Jember yang terdaftar mendekati 2.000 orang.
“Dengan dukungan dan kerja sama seluruh anggota, kita tetap menjaga kesatuan dan persatuan sehingga semangat para pensiunan tetap terjaga. Kita bersama-sama bersilaturahmi dan terus mengabdi kepada masyarakat,” ujar Sudjak.
Setelah pelantikan, pengurus akan menyusun program kerja, mulai dari jangka pendek hingga lima tahunan. Program tersebut diarahkan antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan memperkuat organisasi.
Bagi Pemerintah Kabupaten Jember, pengalaman para purna bhakti juga dipandang sebagai modal sosial yang masih dapat dilibatkan dalam pembangunan daerah.
Fawait mengatakan pemerintah daerah akan mendorong sinergi dengan PWRI. Salah satu bentuk dukungan yang disebutnya adalah pelayanan kesehatan bagi para pengurus sebagai bagian dari penghormatan kepada para purna bhakti.
“Ini adalah bentuk cinta kami kepada para senior yang telah berjuang banyak untuk Kabupaten Jember,” ujar Fawait. (dan/ian).

















