Jember, Kabarpas.com – Penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Jember memeriksa Amarul Faruk sebagai saksi dalam laporan dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang sebelumnya dilaporkan Bobi Indra Mulyanto.
Amarul Faruk, warga Desa Karangharjo, Kecamatan Silo memenuhi pemeriksaan pada Selasa (1/9/2026). Ia datang didampingi kuasa hukum pelapor, Mohammad Husni Thamrin.
Thamrin mengatakan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan terhadap pasangan suami istri berinisial BS dan WN. Selain dugaan kepemilikan senjata api, laporan sebelumnya juga mencakup dugaan pemalsuan dokumen dan penguasaan lahan tanpa hak.
Menurut Thamrin, dalam keterangannya kepada penyidik, Amarul menyampaikan bahwa BS dan WN disebut pernah memiliki benda yang diduga senjata api.
“Dari keterangan Amarul Faruk tegas, BS dan WN memiliki senpi. Saat itu WN mengaku senpi ditawarkan kepada Bobi atau temannya untuk dijual,” kata Thamrin kepada media, Selasa (1/9/2026).
Ia mengatakan, benda yang disebut dalam keterangan saksi berbeda dengan keris yang sebelumnya, menurut Thamrin, pernah ditunjukkan pihak terlapor kepada media.
“WN tidak menyebut keris seperti yang ditunjukkan kepada media,” ujarnya.
Thamrin juga mengklaim, BS dan WN disebut pernah menunjukkan benda yang diduga senjata api kepada orang lain di lokasi berbeda.
“Di tempat lain, BS dan WN juga sempat menunjukkan senpi kepada orang lain. Jenisnya berbeda dengan yang ditunjukkan kepada pelapor,” sebut Thamrin.
Keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pemeriksaan saksi. Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan mengenai status benda yang dimaksud maupun kebenaran dugaan kepemilikan senjata api.
Kasus ini bermula dari laporan Bobi Indra Mulyanto, warga Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
Didampingi Mohammad Husni Thamrin, Bobi melaporkan BS dan WN ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember pada 25 Juli 2026.
Pelapor melaporkan sejumlah dugaan, yakni kepemilikan senjata api, pemalsuan dokumen, serta penguasaan lahan yang disebut milik keluarga Bobi.
Menurut Thamrin, persoalan tersebut berawal dari lahan peninggalan ayah Bobi yang disewakan kepada WN pada 2024. Lahan itu kemudian digunakan sebagai tempat usaha yang belakangan berdiri sebuah kafe bernama “Tujuh Bidadari”.
Kesepakatan sewa, menurut pihak pelapor, dilakukan secara lisan dengan nilai Rp2,5 juta per tahun.
“Akad sewanya dilakukan secara lisan dengan nilai Rp2,5 juta per tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun apabila kedua belah pihak sepakat,” ujar Thamrin.
Pihak pelapor menyebut pembayaran sewa pada tahun pertama baru dilakukan setelah adanya pengingat. Memasuki tahun kedua, kata Thamrin, tidak terdapat kesepakatan untuk memperpanjang masa sewa.
Bobi kemudian memutuskan tidak melanjutkan penyewaan lahan tersebut.
“Karena tidak ada kesepakatan, klien kami memutuskan untuk tidak memperpanjang penyewaan lahannya,” imbuh Thamrin.
Namun, setelah keputusan itu disampaikan, pihak pelapor mengaku diperlihatkan sebuah dokumen yang disebut sebagai perjanjian sewa selama 10 tahun.
Thamrin mengatakan, kliennya dan ibu Bobi mengaku tidak pernah membuat ataupun menandatangani perjanjian tersebut.
“Disebutkan dalam surat itu seolah-olah klien kami menyewakan lahan selama 10 tahun. Padahal klien kami tidak pernah membuat perjanjian tertulis. Selama ini kesepakatannya hanya secara lisan,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihak pelapor menduga terdapat pemalsuan tanda tangan dalam dokumen tersebut.
Pihak pelapor juga mempersoalkan nama pihak yang disebut sebagai penyewa dalam dokumen. Menurut Thamrin, perjanjian tersebut mencantumkan anak WN berinisial ALB, yang menurutnya tidak terlibat dalam kesepakatan sewa awal.
Selain itu, dokumen tersebut, menurut pihak pelapor, menggunakan kop surat sebuah organisasi bernama DPD Gerakan Advokat dan Aktivis Provinsi Banten.
Di luar sengketa lahan dan dokumen, pelapor juga menyampaikan dugaan intimidasi menggunakan benda yang menyerupai senjata api.
Thamrin mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika kliennya mendatangi WN di lokasi usaha untuk membicarakan masa sewa lahan.
Menurutnya, BS kemudian mengeluarkan sebuah benda yang diduga senjata api dari dalam tas dan meletakkannya di hadapan Bobi.
“Setelah kejadian itu, klien saya merasa ketakutan dan menceritakan kepada keluarganya,” ujar Thamrin.
Namun, Thamrin menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah benda tersebut merupakan senjata api asli, replika, airsoft gun, atau benda lainnya.
“Klien kami tidak tahu apakah itu senjata api sungguhan atau bukan. Namun dengan menunjukkan benda tersebut, klien kami merasa diintimidasi,” katanya.
Pihak pelapor berharap kepolisian dapat mengungkap status benda tersebut melalui penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan secara profesional.
Thamrin juga meminta penyidik segera mengamankan barang-barang yang dianggap berkaitan dengan perkara apabila memang ditemukan dasar hukum untuk melakukannya.
“Saya minta polisi mengambil langkah cepat. Jangan sampai didahului terlapor menghilangkan barang buktinya,” ujar Thamrin.
Ia menambahkan, terdapat warga yang disebut telah memberikan informasi kepada pihak pelapor mengenai persoalan tersebut. (dan/ian).

















