Reporter : Ajo
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Sebanyak 426 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Pasuruan mendapat remisi HUT Kemerdekaan ke-74 RI. Pemberian remisi (pengurangan masa hukuman) di Lapas ini bervariasi. Yakni, mulai dari yang memperoleh 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan dan 4 bulan.
Remisi tersebut diberikan pada saat upacara 17 Agustus 2019 di Lapas setempat. Dan bertindak sebagai inspektur upacara yaitu Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo.
Tampak hadir dalam upacara ini, Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki, jajaran Forkopimda Kota Pasuruan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Ketua MUI Kota Pasuruan, Alim Ulama, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasuruan beserta keluarga besar, warga binaan serta undangan lain.
Dalam kesempatan itu, Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional,” terangnya.
Ditambahkan, melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggungjawab, baik kepada Tuhan Maha Pencipta maupun kepada sesama manusia.
“Kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang bebas hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, sebagai landasan dalam menjalani kembali kehidupan di tengah-tengah keluarga dan sebagai anggota masyarakat. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak dan berbudi luhur serta insan yang mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan,” tegasnya.
Seusai upacara diteruskan dengan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Kota Pasuruan dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan, Perjanjian Kerjasama antara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pasuruan dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan tentang pengelolaan dan pengembangan kegiatan perpustakaan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan, serta Perjanjian Kerjasama antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan dengan PT. Behaestex dan MUI tentang Kerjasama Keterampilan Pembinaan WBP pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan. (ajo/gus).

















