Jember, Kabarpas.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tegas menolak eksepsi yang diajukan Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum terkait belum dieksekusinya terpidana Silferster Matutina.
Putusan sela ini menegaskan kewenangan pengadilan sekaligus membuka kembali ruang harapan atas tegaknya keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan secara elektronik (e-court) pada Rabu (7/1/2026). Majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara dan memerintahkan para pihak melanjutkan persidangan ke pokok perkara.
Ini sekaligus mematahkan upaya Jaksa Agung dan Kajati DKI Jakarta yang sebelumnya mempersoalkan kewenangan absolut pengadilan
“Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II mengenai kewenangan mengadili secara absolut, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara ini, serta memerintahkan para pihak untuk melanjutkan persidangan,” bunyi amar putusan sela.
Penolakan eksepsi ini menjadi titik penting dalam polemik tidak dilaksanakannya eksekusi terhadap Silferster Matutina, Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), yang telah diputus bersalah dalam perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut diajukan oleh Mohammad Husni Thamrin, warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada 19 Agustus 2025 melalui kuasa hukumnya, D. Heru Nugroho dan R. Dwi Priyono dari Firma Hukum Dhen & Partners Yogyakarta.
Dalam gugatannya, Thamrin menilai tidak dieksekusinya putusan inkracht merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kepastian hukum. Menurutnya, pembiaran terhadap putusan pengadilan yang tidak dijalankan berpotensi merusak fondasi Indonesia sebagai negara hukum.
Perkara bernomor 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL tersebut menyeret empat pihak sebagai tergugat, yakni Jaksa Agung RI, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Thamrin meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum pembayaran ganti rugi simbolik sebesar Rp4, serta memerintahkan dilaksanakannya eksekusi terhadap terpidana.
Di sisi lain, terpidana diketahui mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Namun, menurut penggugat, langkah tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda eksekusi. Ia merujuk ketentuan Pasal 268 ayat (1) KUHAP dan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung yang secara eksplisit menyatakan permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Kuasa hukum penggugat, Heru Nugroho, menilai penolakan eksepsi Jaksa Agung dan Kajati DKI Jakarta sebagai penanda kuat independensi hakim.
“Ditolaknya eksepsi ini membuktikan bahwa majelis hakim independen. Ini menjadi sinyal bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan masih ada harapan untuk mencari keadilan di Indonesia,” tegas Heru.
Dengan bergulirnya perkara ke tahap pemeriksaan pokok, sorotan publik kini tertuju pada konsistensi aparat penegak hukum dalam menegakkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa pengecualian. (dan/ian).

















