Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 9 Mar 2026

Hari ini BOS Madrasah Mulai Cair, Dapat Digunakan Untuk Membayar Honor Guru Non ASN Madrasah Swasta


Hari ini BOS Madrasah Mulai Cair, Dapat Digunakan Untuk Membayar Honor Guru Non ASN Madrasah Swasta Perbesar

Jakarta, Kabarpas.com — Kementerian Agama memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) mulai dicairkan secara bertahap mulai Senin, 9 Maret 2026. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening lembaga pendidikan yang telah menyelesaikan persyaratan administrasi.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, mengatakan pencairan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan operasional lembaga pendidikan Islam berjalan lancar, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Mulai hari ini lembaga RA dan madrasah yang telah menuntaskan persyaratan administratif sudah dapat menerima dana BOP dan BOS. Proses ini akan terus berjalan secara progresif hingga seluruh lembaga penerima mendapatkan haknya,” ujar Dirjen di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Pada tahap pertama tahun anggaran 2026, pemerintah mengucurkan total dana sebesar Rp4,5 triliun yang dialokasikan bagi lebih dari 83.000 lembaga pendidikan di seluruh Indonesia. Rinciannya meliputi BOS Madrasah Swasta: Rp4,1 triliun untuk sekitar 52.000 madrasah serta BOP RA sejumlah Rp428 miliar untuk sekitar 31.000 lembaga RA.

Menurut Amien, dana tersebut langsung disalurkan ke rekening masing-masing lembaga sehingga dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pendidikan dan operasional madrasah.

Selain untuk kebutuhan operasional sekolah, dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk membayar gaji guru non-ASN atau guru honorer yang belum memiliki sertifikasi. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah afirmatif pemerintah dalam mendukung kesejahteraan tenaga pendidik di madrasah swasta.

“Peningkatan kesejahteraan guru tidak hanya melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran honor guru non-ASN, khususnya yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG),” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan bank penyalur agar proses pencairan berjalan lancar.

Menurut Nyayu, seluruh madrasah dan RA yang telah mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem DMRKAM dapat langsung mencairkan dana tersebut di bank penyalur. Bagi lembaga yang masih dalam proses pengunggahan data, Kementerian Agama memberikan perpanjangan waktu agar proses pencairan tetap dapat berjalan paralel.

“Insya Allah dana BOS untuk semester pertama ini dapat dicairkan sebelum Idulfitri sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal oleh madrasah,” ujarnya.

Nyayu menambahkan, penggunaan dana BOS tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Maksimal 60 persen dari total dana BOS dapat digunakan untuk pembayaran gaji guru, sementara sisanya dialokasikan untuk mendukung kebutuhan operasional dan peningkatan kualitas pembelajaran di madrasah. (np/ian).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tingkatkan Kenyamanan Akademik, FDIKOM UIN Jakarta Hadirkan Fasilitas Common Room 

8 Mei 2026 - 22:28

PLN Masuk Afdeling Trate, 101 Sambungan Baru Resmi Menyala di Kebun Kalisanen Kotta Blater

8 Mei 2026 - 21:10

Pansus III DPRD Trenggalek Kebut Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes dan Madrasah

8 Mei 2026 - 21:08

Polres Jember Tetapkan Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Solar Subsidi

8 Mei 2026 - 08:26

Wali Kota Pasuruan Pastikan Pembangunan JLU Berlanjut, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kawasan Industri

8 Mei 2026 - 05:28

Rumah Salon Rias Pengantin di Pasuruan Ludes Terbakar

8 Mei 2026 - 05:20

Trending di Berita Pasuruan