Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 23 Feb 2026

Jutaan UMKM di Jatim Terancam, Apa Solusi Jamkrida?


Jutaan UMKM di Jatim Terancam, Apa Solusi Jamkrida? Perbesar

Surabaya, Kabarpas.com – Fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur menyoroti rencana penyertaan modal daerah sebesar Rp300 miliar kepada PT Jamkrida Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Jatim Hartono, dalam rapat paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jawa Timur, Senin (23/2).

Hartono, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur, pada 2024 jumlah UMKM di Jawa Timur telah mencapai 9,78 juta unit usaha. Angka tersebut menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah UMKM terbanyak di Indonesia.

Namun demikian, besarnya jumlah pelaku UMKM itu belum sepenuhnya diimbangi dengan kemudahan akses pembiayaan formal. Banyak pelaku usaha kecil yang masih terkendala keterbatasan agunan saat mengajukan kredit ke lembaga keuangan.

“Dalam konteks ini, PT Jamkrida Jawa Timur memiliki peran strategis sebagai lembaga penjaminan untuk menjembatani kesenjangan akses pembiayaan tersebut,” ujar Hartono.

Saat ini, modal disetor PT Jamkrida Jawa Timur tercatat sebesar Rp180 miliar dari total modal dasar Rp600 miliar. Dengan usulan tambahan penyertaan modal Rp300 miliar, kapasitas penjaminan diharapkan meningkat dan mampu menjangkau hingga 1 juta UMKM di Jawa Timur.

Meski demikian, Fraksi Gerindra menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan fiskal daerah.

Hartono menjelaskan, saat ini gearing ratio PT Jamkrida Jawa Timur telah mencapai 35 kali, mendekati batas maksimum yang diperbolehkan regulator sebesar 40 kali. Selain itu, analisis cost of equity menunjukkan bahwa penambahan modal berpotensi meningkatkan biaya modal hingga 46,81 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan bunga deposito yang berada di kisaran 5,75 persen.

“Oleh karena itu, selain melihat kebutuhan permodalan yang mendesak, penting untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap keuangan daerah,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, setiap rencana penyertaan modal pemerintah daerah harus didahului kajian kelayakan investasi. (bro/ian).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Bangun Ekosistem Entrepreneurship, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim Berkolaborasi dengan KADIN dan Universitas Ciputra Surabaya

27 Juni 2026 - 08:21

Belum Bisa Naik Motor? Belajar dari Awal dengan Benar, Jadi Jago Cari_Aman Biar Happy

27 Juni 2026 - 08:10

MPM Honda Jatim Perkuat Kesiapan Karyawan Hadapi Situasi Darurat melalui Pelatihan di MPM Motor Cabang Ponorogo

27 Juni 2026 - 08:07

Webinar Internasional Hadis Indonesia–Malaysia: Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng dan UPSI Perkuat Kolaborasi Akademik Pembelajaran Hadis

27 Juni 2026 - 08:03

Kemenag dan BI Dorong Rohis Jadi Agen Perubahan dan Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital

27 Juni 2026 - 07:59

Ilmu Sosiologi di Pesantren Terpadu Al-Yasini

27 Juni 2026 - 07:51

Trending di Kabar Terkini