Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 20 Mei 2026

Kabar Baik Bagi Para Pekerja di Trenggalek, Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Segera Diundangkan


Kabar Baik Bagi Para Pekerja di Trenggalek, Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Segera Diundangkan Perbesar

Trenggalek, Kabarpas.com – Para pekerja yang ada di Trenggalek bisa bernafas lega atas jaminan ketenagakerjaan. Karena, payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) akan segera diundangkan sekaligus sebagai landasan kuat dalam perlindungan bagi para pekerja.

Hal ini dikarenakan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hampir rampung. Tak terkecuali akan segera diundangkan.

“Alhamdulillah, progresnya sudah mencapai 80 persen dan dalam waktu dekat akan selesai dan bisa diundangkan,” kata Sukarodin, Ketua Pansus III, Rabu 20 Mei 2026.

Sukarodin menjelaskan, Raperda Optimalisasi Pelaksaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada dasarnya mengandung makna memberikan jaminan bagi para pekerja yang beresiko saat bekerja.

“Tidak perlu ragu, nanti akan ada jaminan atau perlindungan bagi para pekerja saat melakukan aktivitas di tempat kerjanya. Pendeknya, pemerintah bisa hadir di tengah-tengah mereka,” ucapnya.

Kemudian yang akan melaksanakan program yang dimaksud adalah mereka yang mempekerjakan dan yang bekerja. Selain itu ada hal-hal yang kecil kita upayakan untuk dimasukan. Misalnya Marbot Masjid yang punya tanggungjawab atas pemeliharaan, kebersihan, dan keamanan masjid juga mendapat jaminan ketenagakerjaan.

“Nah, kalau Marbot Masjid ini bisa dimasukan dalam Perda tersebut, maka perlu ada penyiasatan di tulisan kotak amal. Jadi jika kota amal tersebut sebagai infaq untuk pembangunan masjid atau musolah, tentu tidak bisa diambilkan dari situ,” ujarnya.

Politisi senior PKB itu berjanji akan mencoba mengatur secara detail dan rinci agar Marbot Masjid bisa dianggarkan. Sehingga bisa memberi rasa aman dari sisi hukumnya.

Ia juga akan melakukan pengecekan secara menyeluruh mana-mana yang belum mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan atau terakomodir agar bisa memberi rasa nyaman dan aman bagi para pekerja.

“Perlindungan ini sistemnya ada yang rutin setiap bulan membayar dan juga ndak lama. Karena, mereka hanya bekerja tiga bulan dan atau lebih. Misalnya hanya bekerja 7 hari maka jaminanya hanya satu bulan,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan lahirnya Perda Perlindungan Ketenagakerjaan bisa memberikan motivasi dan semangat bagi para pekerja akan jaminan yang diberikan oleh pemerintah setempat.

“Monggo tetap semangat. Sebentar lagi payung hukum perlindungan bagai para pekerja akan diundangkan,” pungkas orang nomor satu PKB Trenggalek. (gus/ian).

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Nama BPR Jwalita Berubah Jadi Bank Trenggalek, Begini Kata Ketua Pansus II

20 Mei 2026 - 11:36

Jalur Pantura Tambakrejo Pasuruan Lumpuh Total Akibat Banjir, Puluhan Motor Mogok

20 Mei 2026 - 08:25

MPM Honda Jatim Tingkatkan Kesiapsiagaan Karyawan Hadapi Situasi Darurat Keamanan di Malang dan Surabaya

19 Mei 2026 - 19:10

Meriah! Honda Premium Matic Day Ramaikan Rest Area Karangploso Malang

19 Mei 2026 - 14:04

Eksekutif-Legislatif Satu Suara, Tiga Raperda Non-APBD Resmi Dok Jadi Perda

19 Mei 2026 - 11:40

Bunda Ani Apresiasi Potensi Peserta FLS3N Tingkat SD Kota Pasuruan, Dorong Budaya Literasi Sejak Dini

19 Mei 2026 - 11:34

Trending di Berita Pasuruan