Jember, Kabarpas.com – Penanganan dugaan korupsi klaim BPJS Kesehatan yang menyeret tiga rumah sakit di Kabupaten Jember memasuki babak baru. Setelah status perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 7 Mei 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mulai mengintensifkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengajuan klaim.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari sumber internal kejaksaan, Kamis (25/6/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang dokter berinisial dr. BDS yang bertugas di RSD Balung.
Sehari sebelumnya, Rabu (24/6/2026), penyidik telah memeriksa dua staf RSD Balung berinisial RMH dan SDG. Keduanya diketahui bertugas di bagian coding rumah sakit, yakni unit yang menangani input data rekam medis, diagnosis, serta tindakan pelayanan ke dalam sistem klaim BPJS Kesehatan.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga dikabarkan melakukan penyitaan telepon genggam milik kedua staf tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Langkah itu merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan kecurangan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diduga berlangsung dalam rentang waktu 2019 hingga 2025.
Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi dengan modus upcoding dan phantom billing dalam proses pengajuan klaim BPJS Kesehatan.
Upcoding merupakan praktik pengajuan klaim dengan menggunakan kode diagnosis atau tindakan medis yang nilainya lebih tinggi dibanding layanan yang sebenarnya diterima pasien. Cara ini dapat meningkatkan nominal klaim yang dibayarkan BPJS kepada fasilitas kesehatan.
Sementara phantom billing adalah pengajuan tagihan atas layanan, tindakan medis, maupun obat-obatan yang sebenarnya tidak pernah diberikan kepada pasien. Kedua praktik tersebut termasuk kategori fraud atau kecurangan dalam sistem pembiayaan layanan kesehatan.
Perkara ini sebelumnya dilaporkan oleh advokat Moh. Husni Thamrin. Ia menyebut kasus yang melibatkan Rumah Sakit Siloam, Rumah Sakit Paru Jember, dan RSD Balung itu baru naik ke tahap penyidikan setelah sekitar delapan bulan sejak laporan diajukan.
“Terkait dengan sudah ditingkatkannya kasus penyimpangan klaim BPJS Kesehatan terhadap tiga rumah sakit tersebut, saya mendesak penyidik Kejaksaan Negeri Jember untuk transparan dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini,” kata Thamrin saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Menurut dia, publik berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus, termasuk langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan.
Ia juga mempertanyakan belum dipanggilnya sejumlah pihak yang pernah menjabat sebagai pimpinan rumah sakit dalam kurun waktu dugaan tindak pidana berlangsung.
“Karena perkara ini diakui BPJS Kesehatan terjadi sejak 2019, maka pimpinan-pimpinan yang menjabat sejak periode tersebut semestinya juga dimintai keterangan. Jangan hanya pihak tertentu saja,” ujarnya.
Thamrin mengaku heran karena hingga kini belum mendengar adanya pemeriksaan terhadap dr. Andre Kusuma yang pernah menjabat sebagai Direktur RSD Balung pada periode 2021-2022.
Selain itu, ia juga menyinggung adanya seorang dokter spesialis yang sebelumnya disebut sempat dinonaktifkan terkait perkara tersebut namun kini kembali bertugas di RSD Balung.
“Saya berharap siapa pun yang terlibat, tanpa melihat jabatan dan posisinya, dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban. Karena ini menyangkut uang negara dan uang masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Jember belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terbaru maupun kemungkinan adanya pihak lain yang akan dipanggil dalam pengembangan perkara tersebut. (dan/ian).

















