Laporan: Khaula Yusuf, Jurnalis Kabarpas
KABARPAS.COM – DI sudut pasar tradisional yang riuh di Surabaya, deru mesin motor bercampur dengan teriakan para pedagang yang menjajakan barang dagangannya. Di sanalah jutaan peluh menetes setiap hari. Mereka adalah gambaran nyata roda penggerak ekonomi Jawa Timur—mulai dari kuli panggul, pedagang kaki lima, nelayan, hingga pekerja bangunan. Namun, di balik kegigihan mereka menyambung hidup, tersimpan sebuah ironi besar: sebagian besar dari mereka bekerja tanpa jaring pengaman, bertaruh nyawa di bawah bayang-bayang risiko tanpa perlindungan sosial.
Menyadari besarnya tantangan ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur merangkul para jurnalis dan insan pers sebagai mitra strategis. Media massa dinilai memiliki peran krusial sebagai jembatan informasi untuk mengedukasi masyarakat, sekaligus menyuarakan urgensi perlindungan sosial bagi jutaan pekerja yang hingga kini masih rawan menghadapi risiko kerja.
Berdasarkan data terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan Jatim, dari estimasi 21.058.840 orang pekerja potensial di Jawa Timur, baru sekitar 5.295.016 pekerja yang telah resmi terlindungi per 22 Juni 2026.
Angka ini menguak realitas yang mencengangkan: sebanyak 15.763.824 pekerja di Jawa Timur masih “telanjang” alias belum terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan. Mayoritas dari mereka yang belum terkaver berada di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Irvansyah Utoh Banja, menegaskan bahwa dalam menyelesaikan pekerjaan rumah (PR) yang besar ini, sinergi dengan wartawan menjadi salah satu kunci utama.
”PR kami masih sangat banyak. BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa bekerja sendiri. Kami sangat membutuhkan dukungan kolaboratif dari semua stakeholder, termasuk rekan-rekan media yang mengawal penyebaran informasi ini agar kesadaran masyarakat pekerja tumbuh,” ujar Utoh dengan nada optimis namun penuh penekanan.
Pentingnya perlindungan ini bukan sekadar urusan administratif atau mengejar target angka, melainkan tentang kepastian hidup dan kemanusiaan saat musibah datang mengetuk pintu. Melalui pemberitaan wartawan, skala risiko ini diharapkan bisa tersampaikan secara nyata kepada publik, terutama berkaca dari besarnya realisasi klaim yang telah dibayarkan.
Hingga Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur mencatat total klaim yang telah dikucurkan kepada pekerja maupun ahli warisnya menembus angka fantastis, yakni Rp3,1 triliun. Angka yang luar biasa besar ini menjadi bukti betapa tingginya risiko yang dihadapi para pekerja di lapangan.

Jika dibedah, tumpuan klaim terbesar berasal dari program Jaminan Hari Tua (JHT) yang mencapai Rp2,5 triliun. Disusul kemudian oleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp241 miiliar, Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp240,6 miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp109 miliar, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menyerap Rp27,9 miliar.
Bayangkan jika dana triliunan rupiah tersebut tidak ada. Berapa banyak keluarga pekerja yang harus jatuh ke jurang kemiskinan ekstrem saat tulang punggung mereka mengalami kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, atau tutup usia?
Guna memutus rantai kerentanan ini, terutama bagi para pekerja informal yang kerap kali terbentur masalah finansial untuk membayar iuran mandiri, pemerintah mengambil langkah strategis yang kini gencar disosialisasikan bersama awak media. Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2026 memberikan angin segar yang sangat dinantikan.
Melalui kebijakan teranyar ini, pemerintah memberikan keringanan luar biasa berupa insentif iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan JKM bagi pekerja informal. Stimulus ini berlaku terbatas hingga Desember 2026. Artinya, para pekerja mandiri kini hanya perlu membayar setengah dari iuran normal, namun tetap mendapatkan manfaat perlindungan yang utuh dan tanpa pengurangan sedikit pun.
”Kami sangat berharap rekan-rekan wartawan dapat membantu mengabarkan insentif iuran ini seluas-luasnya agar dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat pekerja. Ini adalah momentum emas agar target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jawa Timur dapat segera terwujud,” tambah Utoh.
Untuk tahun 2026 ini, BPJS Ketenagakerjaan Jatim membidik target ambisius namun realistis, yaitu menjaring kepesertaan hingga menembus angka 7.237.923 pekerja aktif yang terlindungi.
Demi memuluskan misi mulia menuju Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan terus menggaungkan visi strategis berbasis 3C, yaitu Coverage (perluasan jangkauan), Care (kepedulian pelayanan), dan Credibility (kredibilitas pengelolaan dana).
Di sisi lain, bersama dengan gaungan dari media massa, kesadaran kolektif masyarakat juga terus diketuk melalui gerakan inovatif bernama SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda). Gerakan sosial ini mengajak masyarakat mampu, baik individu maupun korporasi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), untuk ikut mengambil peran. Caranya sederhana: dengan mendaftarkan dan membiayai iuran jaminan sosial para pekerja rentan di sekitar mereka—seperti asisten rumah tangga, sopir pribadi, sekuriti perumahan, hingga marbot masjid.
Saat ini, tercatat sudah ada 904.752 pekerja rentan di Jawa Timur yang berhasil terlindungi. Sebanyak 845.538 orang di antaranya mendapatkan pembiayaan berkat dukungan anggaran pemerintah daerah, sementara sisanya ditopang oleh kontribusi swadaya masyarakat serta kepedulian perusahaan.
Perjalanan melindungi belasan juta pekerja yang masih tersisa di Jawa Timur memang masih panjang dan terjal. Namun, lewat kolaborasi erat antara BPJS Ketenagakerjaan dan jurnalis dalam mengedukasi publik, perisai pelindung bagi para pejuang nafkah di Jatim diharapkan tidak lagi sekadar menjadi impian, melainkan kenyataan yang menghadirkan rasa aman di setiap peluh yang menetes. (***/Titin Sukmawati).

















