Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 21 Jul 2026

Gerak Cepat Polres Pasuruan Kota Ringkus Pelaku Curanmor


Gerak Cepat Polres Pasuruan Kota Ringkus Pelaku Curanmor Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Aksi pencurian sepeda motor yang menyasar warga Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim. Peristiwa pencurian ini terjadi saat korban bersiap menunaikan salat Subuh.

​Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.S. (38) dan menetapkannya sebagai tersangka.

​Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga menjelaskan bahwa insiden pencurian itu terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026 lalu, sekitar pukul 02.30 WIB.

​”Saat itu korban hendak melaksanakan salat Subuh dan terkejut karena sepeda motor Suzuki Nex miliknya yang diparkir di garasi rumah sudah tidak berada di tempat,” ujar AKP Dhecky, Selasa (21/7/2026).

​Akibat kejadian tersebut, korban segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Kerugian materil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp4 juta.

​Lima hari setelah kejadian, korban melihat sepeda motor yang diduga kuat miliknyaberada di wilayah Kabupaten Pasuruan, lalu segera melapor kepada petugas. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi.

​Dari hasil penyelidikan, diketahui kendaraan tersebut telah berpindah tangan setelah dijual oleh pelaku kepada pihak lain. Berbekal informasi di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama.

​”Terduga pelaku kami bawa ke Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Dhecky.

​Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya: 1 unit sepeda motor Suzuki Nex tahun 2013 warna hitam, ​1 buah BPKB sepeda motor, dan ​1 unit sepeda angin merek Phoenix warna oranye.

​Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota tengah melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP. Pengungkapan ini menjadi wujud respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengamankan kembali barang bukti hasil kejahatan. (emn/ian).

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Pedagang Pasar Tanjung Jember Terbelah, Gus Fawait Satukan Mereka di Pendopo

22 September 2026 - 16:34

Caping Gunung Road to Prigen Coffee Fest 2026: Momentum Penguat Ekosistem Kopi Pasuruan Menuju Ajang Utama

22 September 2026 - 08:58

Rekor Pendaftar Terbanyak: 3.420 Abstrak Bersaing Ketat di AICIS+ 2026, 384 Naskah Lolos Seleksi

22 September 2026 - 08:49

Guru MI di Jember Diduga Nikahi Wali Murid Secara Siri, Prosesi Pernikahan Dipersoalkan

22 September 2026 - 08:45

Pesan Perempuan via Aplikasi, Mahasiswa Jember Malah Bertemu Pria di Hotel

21 September 2026 - 15:41

Datangi Polres Jember, Kuasa Hukum Yusuf Tagih Tindak Lanjut Rekomendasi Polda Jatim soal Laporan Dugaan Pemalsuan 

21 September 2026 - 15:37

Trending di KABAR NUSANTARA