Jember, Kabarpas.com – Mengapa pasien peserta Universal Health Coverage (UHC) di Jember kerap dirujuk puskesmas ke rumah sakit milik pemerintah ketimbang rumah sakit swasta? Pertanyaan itu mencuat dalam podcast “Gus Bupati Menjawab: UHC, Home Care, Bunga Desaku, Dana Talangan, dan PAD 2027”, yang tayang Jumat (7/8/2026) malam, ketika konten kreator Harry ERJE mempertanyakan pola rujukan yang dinilai memunculkan persepsi adanya kepentingan bisnis di balik layanan kesehatan daerah.
Dalam diskusi tersebut, Harry mengaku pertanyaan itu berangkat dari keresahan yang ia rasakan sendiri sekaligus berbagai komentar masyarakat di media sosialnya. Menurut dia, meski publik mengapresiasi program Home Care maupun UHC karena memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, masih muncul tanda tanya mengenai kecenderungan puskesmas merujuk pasien ke rumah sakit milik pemerintah seperti RSD dr. Soebandi, RSD Balung, dan RSD Kalisat.
Harry menilai rumah sakit swasta di Jember juga memiliki dokter dan tenaga kesehatan yang melayani masyarakat. Karena itu, ia mempertanyakan apakah pola rujukan tersebut merupakan kebijakan pemerintah daerah atau sekadar praktik yang berkembang di lapangan.
“Jangan dipukul rata. Rumah sakit swasta juga memiliki tenaga kesehatan dan dokter yang merupakan masyarakat Jember. Yang menjadi pertanyaan, apakah memang ada arahan agar rujukan lebih banyak ke rumah sakit milik pemerintah?” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Jember Muhammad Fawait membantah bahwa kebijakan tersebut didasari pertimbangan bisnis. Menurutnya, anjuran merujuk pasien ke rumah sakit pemerintah dilakukan agar pemerintah daerah dapat memantau pelayanan kesehatan secara menyeluruh, mulai dari pelayanan di puskesmas hingga penanganan di rumah sakit.
Fawait mencontohkan penanganan ibu hamil berisiko tinggi yang selama ini menjadi perhatian Pemkab Jember. Dengan pola rujukan tersebut, pemerintah dapat mengevaluasi setiap tahapan pelayanan, mulai dari pemeriksaan kehamilan di puskesmas, proses rujukan, hingga tindakan medis di rumah sakit apabila terjadi kondisi darurat.
“Kalau saya hanya mengawasi puskesmas tetapi tidak bisa mengawasi rumah sakit, bagaimana saya bisa mengontrol pelayanan secara utuh? Kami ingin melihat dari hulu sampai hilir,” tandasnya.
Menurut Fawait, pendekatan tersebut merupakan bagian dari upaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi di Kabupaten Jember. Ia mengklaim kedua indikator itu menunjukkan penurunan sepanjang 2025 karena pemerintah dapat melakukan pengawasan dan intervensi secara lebih terintegrasi.
Fawait juga menepis anggapan bahwa pemerintah sedang bersaing dengan rumah sakit swasta dalam memperebutkan pasien.
“Soal bisnis, menurut saya tidak tepat. Yang ingin kami lakukan adalah memastikan persoalan kesehatan bisa ditangani secara utuh, mulai dari puskesmas sampai rumah sakit sehingga pemerintah bisa melakukan intervensi jika ditemukan masalah,” ujarnya.
Meski demikian, Fawait menegaskan tidak ada kewajiban bagi pasien untuk dirujuk ke rumah sakit pemerintah. Pemerintah daerah, kata dia, hanya memberikan anjuran, terutama untuk kasus-kasus tertentu yang membutuhkan pengawasan lebih intensif, seperti kehamilan berisiko tinggi.
“Kalau kewajiban, tidak. Tetapi kalau anjuran, iya, terutama untuk kasus-kasus tertentu agar pemerintah lebih mudah memantau dan melakukan intervensi bila diperlukan,” tutur Fawait. (dan/ian).
















