Pasuruan (Kabarpas.com) – Ghufron (26), seorang perangkat desa bagian Kaur Teknis Pengarian di Desa/Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, ditangkap satuan tim buser Reskoba Polres Pasuruan lantaran menjadi pengedar sabu-sabu.
“Pelaku yang merupakan warga Dusun Pendem, Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo ini, ditangkap saat berada di Balai Desa Wonorejo,” ujar Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi kepada Kabarpas.com, Rabu (20/07/2016).
Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah sempat buron selama sebulan lebih. Tertangkapnya pelaku tersebut, setelah petugas melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap seorang kurir dan pemakai sabu yakni Rozi yang tertangkap pada Jumat (10/07/2016) lalu.
Dihadapan Polisi, Rozi mengakui jika pemasok barang haram tersebut didapatkannya dari Ghufron. Sehingga atas pengakuan Rozi, Polisi bergerak menuju ke rumah Ghufron untuk melakukan penangkapan. Saat tiba di rumahnya, petugas tidak menemukan pelaku. Namun petugas tetap melakukan penggeledahan di dalam kamarnya yang disaksikan oleh keluarga dan juga disaksikan oleh perangkat desa lainnya.
“Dari penggeledahan itu kami berhasil mendapatkan barang bukti 10 kantong plastik yang berisi sabu seberat dua gram, yang disimpan di celah lubang kecil dibalik tembok kamarnya,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Sementara itu, dihadapan polisi Ghufron mengaku kalau dirinya mendapatkan barang terlarang itu dari pemasok sabu dari seseorang yang tak dikenalnya dari luar kota, dan ia edarkan kepada teman-temannya yang dikenal.
“Pelaku telah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (ajo/gus).

















