Pasuruan (Kabarpas.com) – Satuan tim buser Polres Pasuruan berhasil membekuk seorang pelaku perampasan motor (begal), yang selama ini beraksi di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Pelaku begal yang dibekuk tersebut, diketahui bernama Wagisan (24), warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
“Ia kami tangkap di Puskesmas Wonorejo, setelah mengalami kecelakaan,” ujar Kanitbuser Polres Pasuruan, Ipda Maryana kepada Kabarpas.com, Sabtu (23/07/2016).
Dijelaskan, penangkapan pelaku yang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pasuruan tersebut, berawal setelah pihaknya mendapatkan laporan kalau pelaku terlibat kecelakaan di wilayah Wonorejo dan dirawat di Puskesmas setempat.
“Usai mendapat informasi kalau pelaku kecelakaan di Wonorejo, kami kemudian langsung bergegas ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Selanjutnya, pelaku langsung dikeler ke Mapolres Pasuruan. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres setempat. “Pelaku kami jerat pasal 365 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan (curat), dan terancam hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (ajo/tin).

















