Probolinggo, kabarpas.com – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Probolinggo – Pasuruan , Mukhamad Misbakhun, membantah tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan praktik sebagaimana diberitakan Majalah Tempo dan kanal YouTube Bocor Alus Tempo.
Menurutnya, selama ini dirinya justru dikenal konsisten memperjuangkan kepentingan petani tembakau, khususnya di Kabupaten Probolinggo sebagai salah satu daerah penghasil tembakau.
“Saya sebagai anggota DPR RI yang mewakili daerah Kabupaten Probolinggo sebagai penghasil tembakau selalu berpihak dan membela kepentingan petani tembakau. Saya konsisten meminta tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah karena hal itu bermanfaat bagi petani tembakau,” ujar Misbakhun via pesan WhatsApp, Minggu (13/9/2026).
Politikus dari Partai Golkar tersebut juga menegaskan dirinya tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.
“Pemberitaan Majalah Tempo dan kanal YouTube Bocor Alus, saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” tegas Ketua Komisi XI DPR RI itu.
Misbakhun mempersilakan publik melakukan klarifikasi langsung kepada pembuat berita maupun pihak yang menyebut namanya. Menurutnya, kewenangan untuk melakukan investigasi terkait dugaan penjualan pita cukai rokok sepenuhnya berada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Kewenangan melakukan investigasi penjualan pita cukai rokok ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mengenai kebenaran berita ini, silakan konfirmasi langsung kepada pihak yang mempunyai kewenangan tersebut,” imbuhnya.
Ia juga mengaku telah menghubungi Nirwala selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC untuk meminta penjelasan terkait isu yang berkembang.
“Saya sudah menghubungi langsung pihak Bea dan Cukai. Nirwala menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok. Selain itu, semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik,” ujar Misbakhun.
Sementara itu, tokoh pemuda Kabupaten Probolinggo, Wahid Nurahman, menilai tuduhan yang diarahkan kepada Misbakhun tidak sejalan dengan rekam jejak politik yang selama ini ditunjukkan legislator asal Pasuruan tersebut.
Menurut Wahid, Misbakhun merupakan salah satu anggota DPR RI yang paling konsisten memperjuangkan kepentingan petani tembakau, buruh pabrik rokok, hingga keberlangsungan industri hasil tembakau nasional.
“Mukhamad Misbakhun memang dikenal sangat gigih menyuarakan agar Cukai Hasil Tembakau tidak dinaikkan demi melindungi ekosistem industri rokok nasional. Aspirasi dan tekanan politik yang konsisten ia suarakan membuahkan hasil setelah pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026,” kata Wahid.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bukti bahwa perjuangan Misbakhun dilakukan secara terbuka melalui jalur politik dan mekanisme resmi negara, bukan melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum.
Wahid menegaskan, keberpihakan Misbakhun terhadap industri hasil tembakau selama ini didasarkan pada pertimbangan ekonomi dan sosial. Sebab sektor tersebut melibatkan jutaan petani, buruh, pedagang, serta pelaku usaha di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Probolinggo.
“Publik perlu melihat rekam jejak dan kontribusi beliau secara utuh. Jika ada tuduhan atau dugaan tertentu, tentu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum yang objektif, bukan hanya asumsi atau opini,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan melakukan penyelidikan maupun investigasi atas dugaan pelanggaran di bidang cukai berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum yang berwenang.
Pernyataan serupa disampaikan Sekretaris Ormas Madas Serumpun, Agus Cahyono. Menurutnya, pemberitaan tersebut dinilai cenderung mendiskreditkan Misbakhun tanpa mengulas secara utuh perjuangannya dalam membela petani tembakau dan buruh industri hasil tembakau.
“Publik harus melihat secara objektif. Pak Misbakhun selama ini dikenal konsisten memperjuangkan nasib petani tembakau, buruh pabrik rokok, dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau. Jangan sampai perjuangan itu diabaikan hanya karena adanya narasi yang terus-menerus membangun citra negatif terhadap beliau,” kata Agus.
Menurutnya, media tetap harus menyajikan informasi secara berimbang dengan memberikan ruang yang sama terhadap argumentasi dan fakta yang melatarbelakangi sikap Misbakhun dalam isu cukai hasil tembakau.
“Kami menghormati kebebasan pers. Namun kebebasan pers juga harus dibarengi tanggung jawab untuk menyajikan fakta secara utuh. Jika yang ditampilkan hanya satu sudut pandang, maka masyarakat berhak mempertanyakan objektivitas pemberitaan tersebut,” ujarnya.
Agus menambahkan, perjuangan Misbakhun dalam mendorong agar kebijakan cukai tidak membebani petani dan industri hasil tembakau merupakan bentuk keberpihakan kepada kepentingan rakyat.
“Di daerah penghasil tembakau seperti Probolinggo dan daerah lainnya, banyak masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor ini. Karena itu yang seharusnya diperdebatkan adalah substansi kebijakannya, bukan sekadar membangun persepsi negatif terhadap orangnya,” tegas Agus.
Ia berharap perdebatan mengenai industri tembakau dilakukan secara adil dengan mempertimbangkan seluruh aspek, mulai dari kesehatan, kesejahteraan petani, nasib buruh, hingga dampaknya terhadap perekonomian nasional. (wil/ian).

















