Jember, Kabarpas.com – Polres Jember mulai menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 selama 14 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini menyasar delapan jenis pelanggaran lalu lintas, dengan penindakan yang diimbangi pendekatan edukatif dan humanis kepada masyarakat.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kesadaran pengendara terhadap keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Meski penindakan tetap dilakukan, polisi juga akan mengedepankan pendekatan humanis dalam pelaksanaannya.
“Dengan tagline Pak Kapolri, ‘Polisi Bersama Masyarakat’, dalam Operasi Patuh Semeru 2026 ini penindakan tetap berlaku, tetapi dilakukan secara humanis,” ungkap Alaiddin setelah apel gelar pasukan di Mapolres Jember, Senin (26/10/2026).
Alaiddin menyebut, kepatuhan pengendara tidak boleh hanya muncul ketika polisi menggelar operasi. Karena itu, edukasi mengenai tata cara berlalu lintas yang benar akan terus dilakukan, termasuk setelah operasi berakhir.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan, memenuhi persyaratan teknis kendaraan, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
“Tidak hanya pada saat operasi masyarakat patuh. Setelah operasi pun tetap kita lakukan edukasi-edukasi yang baik mengenai tata cara penggunaan jalan yang baik dan benar serta melengkapi surat-surat kendaraan bermotor,” ucapnya.
Kasat Lantas Polres Jember AKP Ade Andini menjelaskan, Operasi Patuh Semeru 2026 mengombinasikan tiga pendekatan, yakni preemtif sebesar 20 persen, preventif 50 persen, dan represif 30 persen.
Komposisi tersebut menempatkan langkah pencegahan sebagai pendekatan terbesar, disertai edukasi dan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan selama operasi.
Pelaksanaan operasi melibatkan unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, serta pemangku kepentingan lainnya. Keterlibatan lintas instansi ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan disiplin saat berkendara.
Ade juga mengimbau pengendara agar tetap berkonsentrasi selama perjalanan dan mematuhi rambu lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, terdapat delapan sasaran utama pelanggaran yang menjadi perhatian petugas.
Pertama, pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara. Kedua, pengemudi atau pengendara di bawah umur. Ketiga, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Keempat, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI serta pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan. Kelima, pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Keenam, pengendara yang melawan arus. Ketujuh, pengendara yang melebihi batas kecepatan. Kedelapan, kendaraan yang melanggar ketentuan over dimension over load (ODOL) serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Melalui sasaran tersebut, kepolisian berharap masyarakat semakin memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bagian penting dari upaya mencegah kecelakaan di jalan raya.
Usai apel gelar pasukan, Kapolres Jember bersama jajaran mendatangi pengendara yang melintas di depan Mapolres Jember. Dalam kegiatan tersebut, petugas menempelkan stiker Operasi Patuh Semeru 2026 pada sejumlah kendaraan.
Polisi juga membagikan cokelat dan es krim kepada pengendara sebagai bentuk pendekatan humanis sekaligus sosialisasi pelaksanaan operasi.
Alaiddin mengingatkan masyarakat agar lebih bijak saat berkendara, mengendalikan emosi, serta saling menghormati sesama pengguna jalan.
Menurut dia, keselamatan berlalu lintas tidak hanya menyangkut diri sendiri, tetapi juga keluarga yang menunggu di rumah.
“Keluarga selalu menanti kita di rumah, baik itu istri maupun anak-anak. Karena itu, dalam berlalu lintas kita harus lebih bijak dan jangan sampai tindakan kita justru merugikan diri sendiri,” ucapnya menandaskan. (dan/ian).

















