Pasuruan (Kabarpas.com) – Ada berbagai modus penipuan yang saat ini dilakukan oleh para pelaku kejahatan. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Ari Kuswahyono, warga Jalan Griya Chandramas, Kelurahan Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Ia meminjam uang sebesar Rp 45 juta, dengan mengadaikan mobil orang yang diakui adalah miliknya sendiri. Akibatnya, ia pun terpaksa harus bermalam di sel tahanan Mapolres Pasuruan Kota.
Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Puryanto mengatakan, tersangka ditangkap usai pihaknya mendapat laporan adanya kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka tersebut.
“Dia (tersangka.red) mengaku butuh uang, sehinga dia mengadaikan mobil orang lain. Dan dari gadaikan mobil itu ia mendapat uang sebesar Rp 45 Juta,” ujar Iptu Puryanto kepada Kabarpas.com, Kamis, (04/08/2016).
Dijelaskan, terbongkarnya modus penipuan yang dilakukan oleh Ari ini, setelah sang pemilik mobil Innova yang digadaikan pelaku datang ke tempat pergadaian.
“Mobil yang digadaikan oleh tersangka itu aslinya adalah milik Abdullah Sofi, warga Pondok Surya Kencana, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Sang pemilik mobil yang mengetahui kalau kendaraannya digadaikan akhirnya langsung melaporkan pelaku kepada kami,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Petugas kepolisian setempat yang mengetahui laporan ini, kemudian langsung bergerak untuk melakukan penangkapan kepada pelaku yang sebelumnya pernah jadi narapidana di Pamekasan. “Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova dengan nopol L 1902 KL. Sudah kami amankan di Mapolresta,” pungkasnya. (ajo/gus).

















