Pasuruan (Kabarpas.com) – Maraknya peredaran narkoba yang saat ini masuk hingga pelosok perdesaan. Membuat Unit Reskoba Polres Pasuruan terus melakukan penangkapan terhadap para pelaku pengedar dan kurir obat-obatan terlarang tersebut.
Kali ini petugas Unit Reskoba yang dipimpin oleh Kanit Idik IPDA Agus Purnomo, berhasil menangkap seorang kurir sabu-sabu, yang tinggal di Dusun Mendalan, Desan Durensewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku yang kami tangkap ini bernama Syaiful Rizal. Sebelum dilakukan penangkapan kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku tersebut selama ini menjadi pengkonsumsi narkoba. Sehingga ia kecanduan dan akhirnya menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Ipda Agus Purnomo kepada Kabarpas.com, Senin (08/08/2016).
Dari situlah petugas kemudian langsuang melakukan pengintaian dan pembuntutan kepada pelaku. Nah, pada saat itulah petugas langsung menggerebek pelaku dan kemudian menggeledah seluruh tubuhnya. Pada waktu digeledah petugas menemukan sejumlah barang-barang bukti seperti 2 kantong plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih narkotika Gol.I jenis sabu, dengan berat 0,4 gram, dan 1 Hp Cross warna hitam.
“Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya kami bawa ke Polres Pasuruan, untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikkan lebih lanjut,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku mengaku benar kalau dirinya telah mengkonsumsi dan juga menjadi kurir sabu-sabu, yang dilakoninya sejak 8 bulan terakhir ini. Atas perbuatannya itu, pelaku saat ini mendekam di jeruji besi rumah tahanan Polres Pasuruan. “Pelaku telah melanggar UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (ajo/gus).

















