Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Pasuruan · 15 Agu 2016

Kompak Curi Kayu, Tiga Warga Desa Dayurejo Ditahan


Kompak Curi Kayu, Tiga Warga Desa Dayurejo Ditahan Perbesar

Pasuruan (Kabarpas.com) – Tiga warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ini memang kompak. Namun, kekompakan mereka bukan untuk merayakan kegiatan Agustusan tetapi malah melakukan tindak pencurian.

Aksi pencurian itu sendiri mereka lakukan, dengan melakukan pembalakan terhadap kayu hutan jenis Sono Keling, tapi bukannya mendapat untung, mereka kini harus berurusan dengan hukum. Itu menyusul ulah nakal ketiga pelaku tersebut, yang terlebih dulu kepergok anggota buser Polres Pasuruan. Tiga garong kayu hutan itu diketahui bernama  Broto (34), Suparman (42), dan Edy Saputra (37).

Kasubaghumas Polres Pasuruan AKP Yusuf Anggi mengatakan bahwa penangkapan ketiga pelaku bermula dari laporan petugas Resort Pemangku Hutan (RPH) Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Petugas yang sudah mengincar ketiganya, langsung bergerak untuk melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap para pelaku serta berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Kendaraan Truck nopol N 8262 UD, yang digunakan untuk mengangkut kayu, kunci kontak truk beserta STNK dan buku KIR dan bebeapa potongan kayu jenis Sono Keling sebanyak 36 batang dengan panjang 60 cm,” terangnya kepada Kabarpas.com, Senin (15/08/2016).

Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan petugas untuk dibawa ke Mapolres Pasuruan guna dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, ketiganya mengaku, sudah beberapa kali melakukan tindak pencurian kayu tersebut. Bahkan, setiap kali melancarkan aksi, mereka memiliki peran yang berbeda.

“Tersangka atas nama Broto, berperan sebagai pemotong kayu dengan gergaji mesin senso, sementara tersangka Suparman, berperan sebagai pengumpul kayu yang sudah ditebang dan peran Edy Saputra, adalah mengangkut kayu tersebut dengan truk,” tandasnya.

Kini karena perbuatannya itu, ketiga pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara. Karena dianggap melanggar UU RI nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. “Untuk saat ini ketiga pelaku sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Pasuruan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ajo/tin).

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

Peringatan Hari Jadi Kota Pasuruan Ke-337 Berlangsung Spektakuler

8 Februari 2023 - 22:32

KOMPAK Desak Kejari Buka Kembali Kasus Mark Up Pembelian Lahan Kantor Kecamatan Panggungrejo

23 Januari 2019 - 23:32

Pasca Ledakan Surabaya, Kantor Samsat Kabupaten Pasuruan Perketat Keamanan

14 Mei 2018 - 11:00

Menikmati Lezatnya Rawon Nguling

9 April 2018 - 07:22

Sungai Dayang, Potensi Wisata Kabupaten Pasuruan yang Belum Dilirik

1 April 2018 - 17:42

Wow!! Pemain Utama Film TTM Akan Sapa Penggemarnya di Malang dan Surabaya

22 Maret 2018 - 09:27

Trending di Berita Pasuruan