Pasuruan (Kabarpas.com) – Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Itu menyusul setelah pihaknya mendapat aduan terkait adanya penganiayaan fisik terhadap tahanan anak, yang diduga dilakukan oleh oknum polisi di Polres Pasuruan Kota. Tindak penyiksaan yang dilakukan oleh oknum kepolisian ini diduga sebagai bentuk intimidasi agar tahanan anak terduga kasus begal itu mengakui perbuatannya.
“Terjadinya tindak penyiksaan oleh oknum penyidik kepolisian untuk mengungkap kejahatan, jelas-jelas tidak dibenarkan. Apalagi penyiksaan tersebut dilakukan terhadap anak-anak yang terlibat dalam tindak kejahatan,” kata Ketua Komnas PAI, Arist Merdeka Sirait kepada Kabarpas.com saat ditemui di PN Bangil, Senin (22/08/2016).
Ia mengungkapkan, tindak penyiksaan terhadap empat anak dibawah umur ini diketahui setelah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak di Blitar, menemukan bekas luka memar di kedua tangan mereka. Keempat tahanan anak tersebut yakni, Ir, (16), Mag, (16), Rof, (16), dan Lu, (16). “Mereka berempatsaat ini telah menjalani vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun sejak empat bulan lalu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penyiksaan ini merupakan pelanggaran hak-hak anak yang harus dilindungi. Sebab menurutnya, sejak proses penyidikan, tersangka anak di bawah umur seharusnya mendapat pendampingan. Sehingga hak-hak anak tersebut bisa terjamin.
“Untuk itulah kami akan mengawal proses hukum keempat terdakwa, yang saat ini melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung. Kami juga akan melaporkan dugaan penyiksaan oleh oknum penyidik kepolisian tersebut kepada Kapolri dan Komisi Polisi Nasional (Kompolnas),” tandasnya.
Meski demikian, ia mengaku kalau pihaknya sangat setuju dengan tindakan aparat kepolisian yang telah berusaha menumpas pelaku kejahatan di wilayah Pasuruan. “Tetapi harus dibedakan cara memperlakukan tersangka yang masih di bawah umur,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kelik Trimargo mengaku prihatin, dengan maraknya pelaku kejahatan yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Dirinya menyebut ada sekitar 70 persen tindak pidana yang disidangkan, dan hampir sebagian besar melibatkan anak-anak di bawah umur.
“Kasus semacam ini memang perlu diperhatikan atau diadakan keluarga sadar hukum. Sebab itu semua dimulai dari orang tuanya sendiri dan lingkungan tempat tinggal mereka,” pungkasnya. (ajo/gus).

















