Pasuruan (Kabarpas.com) – M. Ifron, (34), warga Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan nyaris meregang nyawa. Itu setelah ia menjadi bulan-bulanan warga, lantaran kepergok mencuri burung. Bahkan, warga juga membakar motor yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksi pencurian tersebut.
Informasi yang dihimpun Kabarpas.com di lokasi menyebutkan, pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah yang tak lain adalah milik Solikan, (35), warga Dusun/Desa Kedungboto, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
“Saat itu warga tengah menjalankan salat Jumat. Kebetulan, ada salah satu tetangga bernama Irfak yang pulang duluan dari Jumatan. Saat berada di dalam rumahnya, Irfak melihat tersangka berhenti di depan rumah korban,” kata Kepala Desa (Kades) Kedungboto, Sutrisno kepada Kabarpas.com, Jumat (02/09/2016).
Pelaku kemudian memarkir motor Honda Mega Pro nopol N 6247 TBW di depan rumah korban. Lalu turun dari motor itu dan menuju ke tempat burung cucak ijo yang dikurung di dalam sangkar. “Warga saya itu melihat pelaku sedang menurunkan burung itu,” imbuhnya.
Lantaran curiga dengan gerak-gerik pelaku, Irfak pun langsung menghampirinya. Sambil membawa sebilah pedang, Irfak kemudian mengarahkan ke pelaku. Irfak pun mempertanyakan maksud dan tujuan pelaku tersebut. Namun, pelaku berkelit dan berdalih, mengenal pemilik rumah.
“Irfak meminta pelaku untuk menunggu pemilik rumah datang. Dan tak selang lama, sang pemilik rumah yang tak lain adalah Solikan datang. Nah, saat itulah Solikan mengaku kalau dirinya tak mengenal sama pelaku,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Pada saat itulah, warga yang geram langsung melayangkan bogem mentah ke arah pelaku hingga membuat wajahnya nyonyor. Tak cukup sampai di situ, warga juga membakar motor milik pelaku tersebut.
Beruntung, amuk massa itu berhasil diredam, setelah pihak kepolisian yang datang ke lokasi. Petugas pun langsung mengamankan pelaku dari amukan massa tersebut. Dan selanjutnya pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Beji untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian jo pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian. Ancamannya, lima tahun penjara. Namun, saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan,” uja Kapolsek Beji, Kompol Wagiran kepada Kabarpas.com. (maf/gus).

















