Pasuruan (Kabarpas.com) – Bea Cukai Pasuruan memusnahkan sebanyak 30 juta batang rokok tanpa cukai atau rokok ilegal. Puluhan juta rokok yang dimusnahkan itu, merupakan hasil dari penggerebekan di salah satu pabrik rokok ilegal di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
“Pada hari ini ada sebanyak 30.821.120 batang rokok tanpa cukai yang kami musnahkan. Semua itu merupakan barang-bukti hasil sitaan yang kami lakukan beberapa waktu lalu,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, saat menghadiri pemusnahan rokok ilegal tersebut, di Kantor Bea Cukai setempat, yang berada di kawasan PIER Pasuruan, Jumat (02/09/2016).
Ia juga menambahkan, pabrik rokok ilegal yang digrebek itu merupakan milik oknum pengusaha berinisial S, yang disamarkan layaknya bangunan gudang dan beroperasi pada malam hari. Pabrik tersebut juga baru berproduksi sejak awal 2016 lalu.
“Dalam penggerebekan itu, kami juga berhasil mengamankan satu unit mesin produksi merek Korber Decoufle Max III M.R No.7080 tahun 1986, yang berkapasitas produksi 1.000-1.500 batang rokok per menit ,” terangnya kepada sejumlah wartawan.
Dengan keberhasilan menyita mesin tersebut, pihaknya berharap bisa bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, untuk turut aktif mengawasi mesin-mesin yang tidak teregistrasi. (ajo/gus).

















