Pasuruan (Kabarpas.com) – Tim Resmob wilayah timur Polres Pasuruan Kota, berhasil menangkap seorang DPO pelaku perampasan tas milik salah seorang kerabat mantan Kapolresta Pasuruan, AKBP Agung Yudha.
Pelaku yang diketahui bernama M.Sahir (33), warga Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo itu, berhasil ditangkap di rumahnya. Namun, pada saat dilakukan penangkapan. Pelaku berusaha melawan, sehingga petugas terpaksa menembak kaki kirinya hingga pincang.
Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Pasuruan Kota beserta dengan sejumlah barang bukti. Di antaranya yaitu 2 buah HP milik korban dan sebuah sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh pelaku bersama tersangka lainya untuk melakukan aksi kejahatannya tersebut.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya tadi malam (Minggu, 04/09/2016.red). Namun, karena berusaha kabur dan melawan petugas, terpaksa kami tembak kakinya,” kata Kanit Resmob wilayah timur Polres Pasuruan Kota, Iptu Hasanudin kepada Kabarpas.com, Senin (05/09/2016).
Dijelaskan, kejadian perampasan tas tersebut dilakukan oleh pelaku pada 2 minggu yang lalu. Saat itu, korban yang merupakan kerabat dari mantan Kapolresta Pasuruan, AKBP Agung Yudha Wibowo sedang dalam perjalanan pulang usai liburan di Pulau Dewata Bali.
“Korban pun mampir ke komplek Masjid Al-Baka, yang terletak di pinggir jalan raya Pantura Pasuruan, tepatnya di Desa Kedung Bako, Kecamatan Rejoso. Saat korban akan turun dari mobil, pelaku tiba-tiba merampas tas yang dibawa oleh korban,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Ia menambahkan, di dalam tas korban itu sendiri berisi 5 buah HP, uang tunai sebesar Rp.15 juta dan sejumlah surat-surat penting lainnya. Sementara pelaku yang berhasil merampas tas berwarna hitam tersebut, langsung kabur ke arah timur (Probolinggo.red).
“Komplotan pelaku yang berjumlah 4 orang itu kabur ke arah timur. Korban sendiri masih saudara mantan Kapolres Pasuruan Kota. Kami pun kemudian memburu pelaku hingga akhirnya berhasil tertangkap. Dari penangkapan itu, kami amankan dari tangan pelaku, 2 buah HP milik korban, sementara HP lainnya dibawa teman pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran kami,” ujar Hasanudin.
Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota. Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian. (ajo/gus).

















